Kementerian PANRB: Jawa Timur Dinobatkan sebagai Provinsi dengan Kinerja Pelayanan Publik Terbaik Nasional
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan provinsi ini sebagai daerah dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025. Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan kategori “Prima”, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga sebuah amanah untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujarnya dalam pernyataannya.
Penetapan Keputusan Menteri PANRB Tahun 2026
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Keputusan ini diterbitkan pada 9 Januari 2026 dan menjadi dasar bagi penilaian kinerja pelayanan publik di seluruh provinsi se-Indonesia.
Dalam evaluasi PEKPPP 2025, IPP Jawa Timur mencatatkan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2023, angka IPP mencapai 4,36, meningkat menjadi 4,63 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan yang lebih efisien dan transparan.
Peningkatan Kualitas Layanan di Seluruh Instansi
Hasil PEKPPP 2025 juga mencatat bahwa sebanyak 25 dari 64 perangkat daerah dan Rumah Sakit Unit Organisasi Bersifat Khusus di Jawa Timur meraih kategori Prima atau sekitar 39 persen. Ini menandakan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat di level pusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Khofifah menjelaskan bahwa reformasi pelayanan publik di Jawa Timur diarahkan pada pendekatan berorientasi pengguna. Hal ini dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, serta penguatan standar pelayanan. “Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi,” katanya.
Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan Disahkan Tahun 2026
Selain itu, pemerintah Jawa Timur akan segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik yang akan disahkan pada 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan publik secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” ujar Khofifah.
Inovasi dan Kepuasan Masyarakat
Sejumlah inovasi telah dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Beberapa contohnya adalah digitalisasi layanan administrasi, peluncuran sistem pengaduan online, dan pengembangan platform pelayanan berbasis teknologi informasi. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan masyarakat merasa nyaman dan puas saat menggunakan layanan pemerintah.***





Saat ini belum ada komentar