SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 12 Desember 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat digunakan warga untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Hari ini atau Jumat (12/12/2025), layanan tersebut berjalan di dua lokasi, McD Istana Plaza Jalan Pajajaran dan BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Sementara untuk pengurusan SIM, penduduk tetap harus melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan pengujian kesehatan seharga Rp 50.000. 2. Biaya asuransi sejumlah Rp 80.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan senilai Rp 50.000. 3. Berikutnya, dana asuransi sebesar Rp 80.000 dan uji kesehatan sebesar Rp 50.000. 4. Biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 50.000. 5. Setelah itu, biaya asuransi mencapai Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Saat memperpanjang SIM, masyarakat perlu menyertakan beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Kesehatan, serta Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan yang berlaku bagi pengemudi tanpa SIM dijelaskan dalam Pasal 281. ***

>

Saat ini belum ada komentar