Satpol PP Surabaya Razia Warung Remang-Remang Langgar Perda 2/2020

Intisari Berita:

  • Satpol PP Surabaya mengintensifkan razia warung remang-remang pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 di kawasan Kenjeran, Surabaya Timur, hingga Surabaya Barat.
  • Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menegaskan penindakan berfokus pada peredaran miras ilegal, kebisingan musik, dan pemandu lagu (PL) tanpa izin.
  • PL terjaring akan dites urine, dibina di Liponsos Keputih, dan wajib dijemput keluarga; pengurus RT/RW diimbau proaktif mengawasi lingkungan serta rumah kos.

DIAGRAMKOTA.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengintensifkan langkah penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Operasi penegakan hukum ini digencarkan demi memelihara stabilitas keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di seluruh penjuru Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa praktik operasional warung remang-remang saat ini masih terdeteksi di sejumlah titik wilayah strategis. Salah satu kantong konsentrasi yang menjadi atensi pengawasan berada di kawasan pesisir Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.

“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” ungkap Irna, Jumat (16/10/2026).

Parameter Ilegalitas: Peredaran Miras dan Polusi Suara Musik

Irna menguraikan bahwa kategorisasi warung remang-remang tidak semata-mata diukur dari pencahayaan ruangan yang temaram atau redup. Satpol PP Surabaya membedah indikasi pelanggaran substansial yang nyata-nyata mengabaikan regulasi ketertiban, khususnya transaksi minuman beralkohol secara ilegal serta polusi suara yang meresahkan permukiman sekitar.

“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” tegas Irna membedah unsur pelanggaran.

Kendati demikian, Pemkot Surabaya menggarisbawahi komitmennya untuk tidak mematikan iklim usaha mikro masyarakat. Pemerintah tetap memberikan ruang berusaha seluas-luasnya bagi para pedagang yang menjalankan aktivitas ekonomi secara wajar dan patuh aturan.

“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung. Sehingga warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Penindakan Pemandu Lagu: Tes Urine hingga Pembinaan di Liponsos Keputih

Selain fokus memberantas peredaran minuman keras dan meredam kebisingan, Satpol PP Surabaya secara tegas menindak keberadaan pemandu lagu (PL) perempuan yang beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam prosedur penindakan di lapangan, aparat penegak perda akan langsung menghentikan kegiatan usaha non-prosedural tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan para perempuan yang terjaring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Surabaya untuk menjalani pendataan, pemeriksaan intensif, dan uji laboratorium klinis.

“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” papar Irna.

Tidak berhenti pada uji skrining zat terlarang, para pemandu lagu yang terjaring operasi penertiban tersebut akan dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Surabaya guna menjalani proses rehabilitasi dan pembinaan sosial. Mereka diwajibkan dijemput langsung oleh anggota keluarga masing-masing.

“Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” tegas Irna.

Mengenai kekhawatiran keterlibatan anak di bawah umur, Irna mengonfirmasi bahwa berdasarkan rekam jejak operasi yang bergulir selama ini, petugas belum menemukan adanya pemandu lagu usia dini. Kendati demikian, ia mencatat mayoritas pekerja pemandu lagu yang diamankan berasal dari luar wilayah administratif Kota Surabaya.

“Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” jelasnya.

Partisipasi Kolektif: Peran Krusial RT/RW Pantau Rumah Kos

Menutup keterangannya, Irna menekankan bahwa pemeliharaan iklim kota yang tertib dan beradab bukanlah monopoli tugas aparatur pemerintah semata, melainkan menuntut kepedulian bersama seluruh lapisan warga. Sinergi aparat keamanan dengan pengurus lingkungan di tingkat akar rumput menjadi garda terdepan pencegahan penyakit masyarakat.

Para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diimbau untuk semakin memperketat pengawasan administratif terhadap mobilitas penduduk musiman, khususnya pemantauan terhadap penghuni rumah-rumah indekos di wilayah perkampungan.

“Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” pungkas Irna.