DIAGRAMKOTA.COM — Hak hukum tahanan tetap berjalan meski sedang menjalani tindakan disiplin. Prinsip itu ditegaskan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng Waru dalam memastikan akses tahanan terhadap Penasihat Hukum tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban.
Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu fasilitas bagi tahanan untuk memahami hak dan kewajibannya, mengikuti proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus memperoleh akses kepada Penasihat Hukum.
Namun, akses tersebut tetap harus berlangsung melalui prosedur yang berlaku di dalam Rutan. Sebab, pemenuhan hak hukum dan pengamanan lingkungan pemasyarakatan merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Gambaran itu terlihat pada 18 September 2026. Seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan Medaeng untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.
Persoalannya, tahanan yang bersangkutan saat itu sedang menjalani tindakan sesuai tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.
Kondisi tersebut tidak membuat kebutuhan hukumnya terhenti. Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap difasilitasi dan diantarkan kepada tahanan yang bersangkutan di strafsel untuk ditandatangani, dengan tetap mengikuti prosedur keamanan.
Artinya, tindakan disiplin tidak otomatis menghapus hak hukum seorang tahanan. Yang berubah adalah mekanisme pelayanannya agar tetap aman dan sesuai aturan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan Rutan tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum maupun akses tahanan kepada Penasihat Hukum.
“Kami berkomitmen bahwa kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, seluruh pelayanan di dalam Rutan harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan tata tertib. Hak hukum tetap diberikan, sementara aturan keamanan juga harus dipatuhi,” ujar Tristiantoro, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pelayanan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seorang tahanan sedang menjalani tindakan disiplin. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi prosedurnya harus benar. Kami tidak mempertentangkan antara pelayanan hukum dengan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Rutan Medaeng juga menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum maupun fasilitasi kepentingan hukum tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Setiap layanan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Jika terdapat persyaratan administratif maupun prosedur tertentu, seluruhnya mengacu pada aturan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya membangun pelayanan pemasyarakatan yang transparan, profesional dan berintegritas.
Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pelayanan, perawatan, pengamanan serta penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Sementara itu, perkembangan hukum acara pidana nasional juga menempatkan akses terhadap bantuan hukum dan peran advokat sebagai bagian penting dalam proses hukum.
Karena itu, akses terhadap Penasihat Hukum tetap harus dihormati. Di saat yang sama, pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari tata tertib dan standar keamanan yang berlaku di dalam Rutan.
Peristiwa 18 September tersebut menjadi contoh bagaimana dua kepentingan itu dijalankan secara bersamaan: disiplin tetap ditegakkan, sementara kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Tristiantoro.
Dengan pola tersebut, Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak hukum tahanan, pelayanan kepada Penasihat Hukum serta keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. (Dk/nns)




















