DIAGRAMKOTA.COM — Kepala SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin, S.Pd., M.Si., secara terbuka menjelaskan mekanisme pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan sekolahnya. Penjelasan ini disampaikan langsung saat Tim JAWARAH mengunjungi sekolah yang beralamat di Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (01/10/2026).
Burhanudin menjelaskan bahwa sekolah mengikuti prosedur resmi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran. “Sebelum keluarnya anggaran Dana BOS, pihak sekolah mengajukan terlebih dahulu dan nanti disetujui oleh Dinas Pendidikan dan kementerian. Baru dana itu dibagikan,” ujarnya.
Seluruh pembelanjaan dana dilakukan melalui sistem daring. Mekanisme ini memungkinkan instansi terkait memantau penggunaan anggaran secara langsung dan berkelanjutan. “Untuk pembelanjaan secara online, kemudian dipantau juga oleh dinas, inspektorat, BPK, semuanya sudah memantau,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah juga dilakukan secara berkala. “Setiap tahun dan akhir tahun pasti ada pemeriksaan Inspektorat maupun BPK. Sifatnya kalau ada kesalahan administrasi dan sebagainya, kami tetap dibimbing dan diajari,” jelas Burhanudin.
Sekolah juga telah melaporkan seluruh penggunaan Dana BOS tahun 2025 kepada Dinas Pendidikan. Laporan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan tidak bermasalah. “Tahun 2025 kami sudah laporkan, kami serahkan ke Dinas Pendidikan, diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Secara online juga sudah dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Burhanudin menegaskan bahwa sekolah tetap memiliki fleksibilitas dalam menggunakan dana selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, tidak ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Ke depannya, pihak sekolah berkomitmen untuk semakin meningkatkan kehati-hatian dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.(DK/yud)



















