DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan sikap tegas saat melakukan penertiban terhadap aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di kawasan Keputih. Insiden ini berlangsung setelah dirinya menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan dinilai membahayakan lingkungan.
Sikap Tegas Saat Sidak
Pada Kamis (20/8/2026), Eri turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Ia menemukan bahwa aktivitas pengolahan sampah seluas 1,4 hektare dilakukan tanpa izin dan berpotensi mencemari lingkungan. Pihak yang mengaku bertanggung jawab, Suharto, sempat memperdebatkan tindakan penertiban yang dilakukan oleh petugas.
Eri menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan jika melanggar aturan. Ia memberi tenggat waktu dua hari kepada pihak terkait untuk membersihkan lokasi. Jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Perdebatan dengan Pihak Terkait
Dalam perdebatan, Eri menyampaikan tuntutannya secara keras. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan warga yang menjalankan usaha pengelolaan sampah selama dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” ujarnya. Menurut Eri, pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi juga mencegah dampak pencemaran terhadap lingkungan dan warga.
Kebijakan Pemerintah Kota
Eri menekankan bahwa Pemkot Surabaya tetap membuka peluang bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal. Pemkot memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dan dapat dilengkapi fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R, pemilahan, hingga pengelolaan air lindi.
“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” katanya.
Pemantauan Status Lahan
Selain aktivitas pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya juga menelusuri status lahan yang digunakan. Eri menyebut terdapat pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan lahan tersebut, tetapi status kepemilikannya masih perlu dipastikan.
“Yang datang tadi menyampaikan bahwa sejak 2017 tanah ini dijanjikan dibeli Pemerintah Kota. Saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan persoalan pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran,” jelasnya.
Eri menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tindakan Hukum Jika Diperlukan
Ia menegaskan bahwa jika ada warga yang dirugikan karena pencemaran lingkungan, dirinya tidak akan tinggal diam. “Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bersama melalui aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penertiban aktivitas pengolahan sampah ilegal di Keputih menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.


















