Netizen Membanjiri Kolom Komentar Bank Mandiri

DIAGRAMKOTA.COM – Kolom komentar akun Instagram resmi Bank Mandiri kini menjadi tempat warganet menyampaikan kekecewaan mereka terkait pemblokiran rekening nasabah. Insiden ini memicu gelombang protes yang terus berlangsung sejak Jumat (21/8/2026) hingga Senin (24/8/2026), dengan banyak komentar yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan bank.

Menurut pengamatan, respons warganet sangat bervariasi. Beberapa awalnya bertanya-tanya tentang alasan pemblokiran, sementara sebagian lainnya langsung menyampaikan protes keras. Salah satu komentar yang mencuri perhatian adalah, “Apa benar, pemblokiran rekening donasi orang Pati itu karena disuruh aparat? Aparat yang mana?” Pertanyaan ini menggambarkan keraguan masyarakat terhadap prosedur yang digunakan dalam pemblokiran tersebut.

Dalam beberapa hari terakhir, nada komentar semakin meningkat, bahkan ada yang menyampaikan ancaman. Seorang warganet yang mengaku sebagai nasabah prioritas Bank Mandiri berkata, “Kalau benar dana nasabah bisa semena-mena diblokir dengan alasan politis, saya akan tarik semua porto di Bank yang tidak accountable dan bersifat rawan intervensi kepentingan.”

Permintaan dari aparat penegak hukum bukanlah dasar untuk memblokir rekening secara sewenang-wenang. Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, pihak yang terlibat harus menjelaskan siapa yang memberikan perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, serta hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa penjelasan tersebut, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reaksi Bank Mandiri dan Penjelasan Resmi

Bank Mandiri akhirnya merespons melalui kolom komentar. Dalam tanggapannya, bank menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Mereka menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta atas permintaan aparat penegak hukum.

“Halo Sahabat @avobanana_choco, dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Bank Mandiri dalam responsnya.

Namun, meskipun sudah memberikan penjelasan, Bank Mandiri belum memberikan jawaban melalui siaran pers atau media resmi lainnya. Hal ini membuat masyarakat tetap khawatir dan menantikan transparansi lebih lanjut.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Bank Mandiri

Sebanyak 11 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026) memblokir rekening atas nama Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemblokiran terjadi saat Supriyono mendampingi warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

Di dalam rekening yang diblokir itu terdapat dana senilai Rp 80,9 juta. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat dan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi. Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan Bank Mandiri, menyatakan bahwa langkah tersebut melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan mengancam kepercayaan terhadap perbankan. Mereka menekankan bahwa permintaan aparat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi akses nasabah atas dananya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Peraturan Hukum yang Harus Dipenuhi

Dalam elaborasinya, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan obyek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dengan demikian, penyebutan “permintaan aparat penegak hukum” tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya Kepercayaan dalam Bisnis Perbankan

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

“Masalahnya bukan hanya Rp 80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Dalam bagian akhir siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak enam hal. Pertama, Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Kedua, Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Ketiga, Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.

Keempat, Otoritas Jasa Keuangan memeriksa Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

Kelima, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Keenam, DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.