Ringkasan Berita:
Pemkot Surabaya menertibkan 5 bangli tanpa izin di Jalan Medokan Asri Timur guna mengamankan aset seluas 55.310 m².
Lahan bekas bangli dialokasikan untuk perluasan layanan RSUD Eka Candrarini, area parkir, serta menunjang fungsi sebagai rumah sakit pendidikan.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap lima unit bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur pada Jumat (24/7/2026). Langkah tegas ini dieksekusi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya guna menyelamatkan dan mengamankan aset negara.
Lahan seluas 55.310 meter persegi tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan infrastruktur kesehatan di wilayah Surabaya Timur, khususnya perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.
Peruntukan Aset: Parkir dan Rumah Sakit Pendidikan
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan agar pemanfaatan aset daerah kembali sesuai dengan peruntukannya.
“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan jadi lahan parkir ke depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa BPKAD secara masif terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aset daerah, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih berupa lahan kosong, dengan menginstruksikan setiap perangkat wilayah untuk mengenali dan menjaga aset di daerahnya masing-masing.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tegasnya.
“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat untuk mengawasi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” imbu Wiwiek.
Kronologi Penertiban 5 Bangunan Liar
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa lima bangunan yang diratakan petugas terbukti tidak memiliki dasar hubungan hukum yang sah atas tanah Pemkot.
Rincian lima bangunan liar yang ditertibkan meliputi:
2 unit bangunan rumah tinggal
1 unit bangunan bengkel
1 unit bangunan kandang sapi
1 unit bangunan posko LSM
Rizal mengungkapkan bahwa prosedur penegakan perda sudah berjalan persuasif sejak 2024 melalui tahapan pengiriman surat teguran hingga surat peringatan agar pemilik melakukan pengosongan secara mandiri.
“Proses ini sudah berjalan sejak 2024, kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran, namun mereka tetap tidak mengosongkannya. Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut,” jelas Rizal.
Usai penertiban, lahan langsung dipasangi papan plang penanda aset Pemkot Surabaya dan dipagari. “Setelah ini kami beri pagar sesek untuk sementara,” tambahnya.
Penertiban gabungan ini melibatkan personel dari DSDABM, DLH, Dishub, DPKP, DPRKPP, PDAM, PLN, jajaran Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI-Polri.




















