Warga India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya, Diduga Akibat Overstay dan Proses Deportasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus kematian seorang warga negara asing (WNA) di kantor imigrasi Surabaya memicu perhatian publik. SN (48), seorang warga India, ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (14/5/2026). Kejadian ini terjadi setelah yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.
Proses Pemeriksaan dan Penanganan Awal
Menurut informasi yang dihimpun, SN tinggal di Sidoarjo dan diketahui melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa SN memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang telah melebihi batas waktu selama 248 hari.
Pada 6 Mei 2026, SN hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan mengakui adanya pelanggaran keimigrasian.
Tindakan Administratif dan Rencana Deportasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi. Rencananya, tindakan deportasi akan dilakukan pada 17 Mei 2026.
Namun, pada pagi hari tanggal 14 Mei 2026, petugas melakukan pengecekan rutin dan menemukan SN dalam kondisi meninggal dunia. Informasi ini segera disampaikan kepada aparat kepolisian dan tenaga medis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar dari Kepala Kantor Imigrasi
Agus Winarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang bersangkutan, yang tetap menjadi perhatian melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Koordinasi dengan Konsulat India dan Proses Jenazah
Saat ini, Kantor Imigrasi Surabaya masih berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum, serta autopsi. Selain itu, pihak konsulat kehormatan India di Surabaya juga dilibatkan untuk penyampaian informasi kepada keluarga dan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Analisis dan Pertanyaan Umum
Beberapa pertanyaan muncul terkait proses pengawasan dan perlindungan terhadap WNA yang sedang menjalani tindakan administratif. Apakah prosedur pengamanan di ruang detensi sudah cukup memadai? Bagaimana tanggung jawab pihak imigrasi dalam memastikan kesejahteraan para tahanan?
Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang proses keimigrasian di Indonesia, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:
- Overstay adalah pelanggaran keimigrasian yang terjadi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi masa izin yang diberikan.
- Tindakan Administratif Keimigrasian seperti pendetensian dan deportasi dilakukan untuk mematuhi undang-undang keimigrasian.
- Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan WNA.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan prosedur dan perlindungan dalam penanganan keimigrasian.***

>
>

Saat ini belum ada komentar