Kebijakan WFH untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Ditetapkan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/ WFH) untuk sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sebuah surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu, 1 April 2026.
Penerapan WFH Selama Satu Hari Per Minggu
Menurut peraturan yang dikeluarkan, para pimpinan perusahaan diwajibkan menerapkan kebijakan WFH bagi karyawan atau buruh selama satu hari kerja dalam seminggu. Hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi perusahaan dan tidak mengganggu proses operasional bisnis.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
Pemenuhan Hak Karyawan Tetap Jaminan
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah jaminan hak karyawan tetap terpenuhi. Baik upah maupun fasilitas lainnya harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Tanggung Jawab Karyawan Saat WFH
Selain itu, karyawan yang menjalani WFH tetap wajib memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Meskipun bekerja dari rumah, kualitas kerja dan produktivitas tetap menjadi prioritas utama.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Penyesuaian Jam Kerja dan Keberlanjutan Bisnis
Perusahaan diberi kewenangan untuk menentukan jam kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional. Namun, kebijakan ini harus tetap menjaga keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan.
Tantangan dan Reaksi dari Berbagai Pihak
Meski kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi penggunaan energi, ada beberapa pihak yang memberikan tanggapan berbeda. Sebagian pengusaha menyambut baik kebijakan ini karena bisa mengurangi biaya operasional. Namun, ada juga yang khawatir tentang dampaknya terhadap produktivitas dan hubungan antara karyawan dan perusahaan.
Masa Depan Kebijakan WFH
Kebijakan ini bisa menjadi awal dari perubahan besar dalam sistem kerja di Indonesia. Dengan adanya fleksibilitas dalam bekerja, perusahaan dan karyawan dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi dan lingkungan kerja yang semakin kompleks.
Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini akan bergantung pada komitmen dan koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan para pekerja. Diperlukan pendekatan yang seimbang agar kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kesejahteraan dan kenyamanan karyawan.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar