Penjelasan KPK Mengenai Penahanan Eks Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan penjelasan terkait alasan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanan terhadap YCQ memakan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan oleh upaya KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Proses Pengumpulan Bukti dan Persidangan
Asep menekankan bahwa penyidik KPK terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat perkara. Menurutnya, semua bukti yang sudah diperoleh akan digunakan dalam persidangan nanti. Ia juga menjelaskan bahwa kecukupan bukti penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” jelas Asep.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang panjang. Dalam prosesnya, Yaqut sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materiil.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Reaksi dan Proses Penahanan
Yaqut hadir dalam pemeriksaan KPK pada hari ini, Kamis (12/3/2026). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB bersama tim penasihat hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Ia mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Reaksi dari massa Banser, kelompok pendukung Yaqut, sempat muncul setelah penahanan. Mereka terlihat marah dan melakukan aksi seperti membakar baju serta teriak “KPK Zalim”.
Konteks Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji telah merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Penyidik sedang memperkuat argumen mereka agar bisa membawa kasus ini ke persidangan. Penahanan Yaqut menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar