Penetapan Tersangka Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara. Perkara ini menyangkut perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut dicabut pada tahun 2017.
Bukti yang Mengarah pada Penetapan Tersangka
Penyidik Kejagung mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dugaan adanya tindakan tidak sah.
- Penggeledahan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penggeledahan di Berbagai Wilayah
Proses penggeledahan masih berlangsung, khususnya di Kalteng dan Kalsel. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan terafiliasi dengan Samin Tan, seperti PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan aktivitas tambang ilegal.
- Penggeledahan di Kalteng dan Kalsel menjadi fokus utama karena lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan tambang.
- Beberapa lokasi lain seperti Jakarta dan Jawa Barat juga menjadi target penggeledahan.
Aktivitas Tambang Ilegal Pasca-Pencabutan Izin
Setelah izin operasional PT AKT dicabut pada 2017, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Tindakan ini disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
- Perusahaan diklaim menggunakan perizinan yang tidak sah.
- Diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan.
Keterlibatan Pejabat Negara
Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik menyatakan bahwa kerja sama dengan pejabat negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi.
- Identitas pejabat yang terlibat akan diungkap lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Kini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Pasal 603 KUHP berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
- Pasal 604 KUHP berkaitan dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.
Masa Depan Kasus
Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. Penyidik akan terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk memperkuat tuduhan terhadap Samin Tan dan pihak-pihak terkait.
- Penyidik berharap bisa menemukan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat argumen hukum.
- Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar