KPK Selidiki Dugaan Korupsi dalam Pengurusan Cukai di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan cukai yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai terkait pengurusan izin impor barang KW.
Perusahaan Rokok Diduga Terlibat dalam Skandal Cukai
Menurut informasi yang diperoleh, KPK menduga ada keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terkait dugaan pemberian uang kepada pihak Bea Cukai.
“Kami akan memastikan kembali kepada para tersangka maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan uang untuk para pihak di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi Prasetyo. “Tujuannya adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan cukai dan penyimpangan yang terjadi di lapangan.”
Proses Penyelidikan Dilakukan Secara Mendalam
KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara mendalam, termasuk melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Tujuan utamanya adalah untuk memahami bagaimana proses pengurusan cukai berjalan, serta apakah ada praktik tidak wajar yang terjadi.
“Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa,” tambah Budi Prasetyo. “Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai.”
Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan Bea Cukai
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Bea Cukai.
Beberapa nama yang disebutkan antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap dalam pengurusan impor barang KW.
Penyitaan Uang Tunai di Rumah Aman
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper.
Langkah KPK untuk Memastikan Transparansi
KPK berharap langkah-langkah yang diambil dapat memberikan gambaran utuh tentang pemberian uang dari perusahaan rokok terkait pengaturan cukai kepada pihak Bea Cukai. Proses penyelidikan ini diharapkan bisa membantu mengungkap mekanisme korupsi yang terjadi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar