Penyegelan Toko Perhiasan Emas di Jakarta: Upaya Meningkatkan Kepatuhan Kepabeanan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 34 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penyegelan terhadap toko perhiasan emas mewah di kawasan Jakarta menjadi langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi penindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Penyegelan tersebut menimpa beberapa toko dari merek ternama, termasuk Tiffany & Co, yang ditemukan memiliki dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang yang diimpor.
Langkah Operasi Penindakan
Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang bernilai tinggi. Menurutnya, pihaknya melakukan investigasi terhadap dokumen impor yang diajukan oleh perusahaan, dengan tujuan membandingkan antara data yang diberikan dan dokumen yang ada di sistem pemerintah.
“Kami masih melakukan penelitian untuk membandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami,” ujar Siswo. Ia menekankan bahwa tindakan ini bersifat administratif dan tidak melibatkan aspek pidana.
Dampak pada Perusahaan
Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan yang terkena penyegelan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Siswo menyatakan bahwa pihaknya ingin menghindari tindakan pidana, tetapi tetap menegakkan kepatuhan sesuai instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Tujuan utamanya adalah menggenjot penerimaan negara, bukan hanya dalam bidang kepabeanan tetapi juga cukai,” tambahnya.
Penyegelan di Tiga Mal Berbeda
Selain toko di Plaza Senayan, penyegelan juga dilakukan terhadap dua toko lainnya dari merek yang sama, yaitu di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Siswo menegaskan bahwa kemungkinan besar akan ada penindakan lebih lanjut terhadap toko-toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini, kami melakukan penyegelan terhadap tiga toko. Namun, situasi bisa berkembang, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan terhadap outlet lainnya,” ujarnya.
Persyaratan Dokumen Impor
Setelah penyegelan, pihak Bea dan Cukai meminta pemilik toko untuk memberikan penjelasan detail mengenai barang-barang perhiasan yang masuk ke Indonesia. Hal ini mencakup dokumen pelunasan pembayaran pungutan negara saat impor, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum.
Konteks yang Lebih Luas
Tindakan ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor barang bernilai tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan internasional. Penyegelan ini menjadi contoh bagaimana lembaga pemerintah bekerja sama dengan industri untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan hukum.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar