Hearing DPRD Surabaya, Komisi C Dorong Dishub Mediasi Polemik Parkir Truk di Jalan Semut Baru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron (dk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, menyoroti polemik parkir truk di kawasan Jalan Semut Baru yang dinilai berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik di lapangan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan pihak terkait.
DPRD Soroti Polemik Parkir Truk di Jalan Semut Baru
Buchori Imron menjelaskan, persoalan parkir truk di Jalan Semut Baru sebenarnya bukan isu baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, permohonan pengelolaan parkir telah diajukan oleh salah satu warga, Arief, sejak tahun 2015 kepada Dishub Surabaya.
“Permohonan itu sudah masuk sejak 2015, tapi tidak pernah ada kejelasan surat resmi dari Dishub. Baru pada 2023 justru muncul surat izin pengelolaan parkir untuk pihak lain,” ujar Buchori.
Pemohon Lama Tak Dapat Izin, Pengelola Baru Muncul 2023
Menurut Buchori, izin pengelolaan parkir yang terbit pada 2023 diketahui atas nama almarhum Samursir dan kini dikelola oleh pihak keluarganya. Sementara itu, permohonan yang diajukan Arief sebagai putra daerah tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut memicu kekecewaan, sebab pengelola baru justru menguasai sebagian besar area parkir di Jalan Semut Kali dengan kapasitas lebih dari 30 truk.
“Sedangkan pemohon lama hanya diberi solusi parkir yang sangat terbatas, hanya sekitar empat truk di dekat lokasi tempat sampah di Semut Kali,” jelasnya.
Parkir di Jalan Semut Baru Dilarang, Jadi Sumber Konflik
Buchori mengungkapkan, Dishub Surabaya melarang parkir truk di Jalan Semut Baru dengan alasan kondisi jalan yang kembar dan arus lalu lintas dua arah. Berbeda dengan Jalan Semut Kali yang satu arah dan lebih memungkinkan untuk parkir.
Namun, larangan tersebut dinilai tidak dibarengi dengan solusi yang adil. Terlebih, sebelumnya sempat ada janji bahwa sebagian area Jalan Semut Baru dapat dimanfaatkan, namun pada praktiknya tetap dilarang.
“Ini yang kemudian menimbulkan masalah. Janjinya ada, tapi realisasinya tidak ada,” tegasnya.
DPRD Dorong Kebijakan dan Mediasi Dishub
Melihat potensi konflik di lapangan, Buchori meminta Dishub Surabaya segera mengambil langkah kebijakan dengan memediasi seluruh pihak. Ia mengingatkan, pembagian area parkir secara sepihak tanpa komunikasi berisiko memicu benturan antar pengelola.
“Kalau dibagi begitu saja tanpa mediasi, saya khawatir akan terjadi bentrok di lapangan. Ini harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Usulan Pembagian Parkir dan Penataan Kawasan
Sebagai solusi, Buchori mengusulkan agar pengelolaan parkir di kawasan Jalan Semut Baru dibagi secara adil antara pemohon lama dan pengelola saat ini. Selain itu, sistem pembayaran parkir diusulkan menggunakan metode non-tunai.
Tak hanya soal parkir truk, ia juga meminta agar para pengelola dilibatkan dalam penertiban parkir liar dan pedagang yang berjualan sembarangan di sepanjang Jalan Semut Baru.
“Penataan ini harus melibatkan lurah, camat, dan Dishub. Kalau parkir sudah dibagi dua, maka tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas juga ikut dibagi,” jelasnya.
DPRD Surabaya Ingatkan Dishub Antisipasi Bentrok
Buchori menegaskan, Dishub Surabaya harus segera mengambil keputusan karena persoalan ini menyangkut wilayah dan ketertiban umum. Ia mengingatkan agar tidak terjadi konflik terbuka di lapangan akibat lambannya penanganan.
“Kalau sampai terjadi bentrok, tentu Dishub juga yang akan disorot. Maka saya minta betul-betul diantisipasi dan dimediasi dengan baik,” pungkasnya. ***

>
