Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal tahun 2026, sistem hukum Indonesia menghadapi perubahan besar dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait bagaimana menerapkan ketentuan hukum baru pada perkara-perkara yang sudah ada sebelum tanggal tersebut. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum harus memahami secara mendalam mekanisme transisi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

Ketiga Skenario dalam Penanganan Perkara Transisi

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi:

  1. KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
    Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibandingkan UU lama, maka ketentuan KUHP Nasional akan diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa memberikan ancaman pidana mati, sementara di KUHP Nasional, pasal yang setara tidak memiliki ancaman tersebut.

  2. UU Lama Lebih Menguntungkan
    Sebaliknya, jika UU lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka UU lama tetap berlaku. Hakim wajib mencantumkan dasar hukum dalam putusan untuk menunjukkan penerapan UU lama.

  3. Dekriminalisasi
    Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana di bawah KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan lama.

Enam Kriteria untuk Menentukan “Lebih Menguntungkan”

Untuk menilai apakah suatu ketentuan lebih menguntungkan, hakim harus mempertimbangkan enam kriteria utama:

  • Jenis Pidana: Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati.
  • Ancaman Maksimum: Ancaman yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Ancaman Minimum: Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Pidana Tambahan: Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan.
  • Unsur Delik: Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan.
  • Status Delik: Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan.

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Pentingnya Transparansi dalam Putusan Hakim

Transparansi menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Putusan harus mencakup beberapa hal:

  • Identifikasi tempus delicti, yaitu kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
  • Dasar hukum transisi, seperti penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
  • Tabel perbandingan, yang membandingkan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, termasuk jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
  • Alasan pemilihan, yaitu argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
  • Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum

Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional. Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.

Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.

Tujuan Akhir: Keadilan Substantif

Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

“keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertunjukan Spesial Solo Safari Memukau dengan Pengalaman Tiada Henti

    Pertunjukan Spesial Solo Safari Memukau dengan Pengalaman Tiada Henti

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo Safari destinasi wisata edukasi satwa favorit dan pusat hiburan keluarga terbesar di Jawa Tengah menghadirkan Pertunjukan Spesial dengan tema “Hanoman The Satria Wanara” di Panggung Terbukanya. Pertunjukan kolosal ini digelar sebagai perkenalan program Panggung Malam yang akan digelar berkelanjutan di Solo Safari serta membawa pengunjung terlibat dalam pengalaman tak terlupakan tiada henti. […]

  • Panwascam

    Mencegah Kecurangan, Panwascam Tegalsari Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 Perkuat Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Panwascam Tegalsari menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada 2024 dengan mengangkat tema “Peran Seluruh Elemen Masyarakat dalam Mengawasi Pilkada untuk Menciptakan Proses Pemilihan yang Bersih dan Adil” di Hotel Midtown, Jalan Basuki Rahmad 76, Kel/Kec Tegalsari, Surabaya, Sabtu sore, (26/10/2024). Acara ini dihadiri oleh Camat beserta Lurah se-Kecamatan Tegalsari, masyarakat setempat, tokoh pemuda, dan komunitas […]

  • Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya bantuan kemanusiaan terus dilakukan Polri untuk mendukung penanganan korban bencana di wilayah Aceh Tamiang. Pada Jumat, 5 Desember 2025, satu unit helikopter AW169 (P-3303) diterbangkan dalam misi Dukungan Kemanusiaan, membawa total 348 kilogram logistik penting untuk masyarakat terdampak. Penerbangan yang dilaksanakan melalui rute Polda Aceh – SIM – Aceh Tamiang – KNO […]

  • Polres Pasuruan Perketat Keamanan Jelang Ramadhan

    Polres Pasuruan Perketat Keamanan Jelang Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pasuruan meningkatkan langkah-langkah pengamanan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fokus utama pengamanan adalah tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dikenal sebagai kejahatan 3C. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah […]

  • Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Korps Sabhara mengerahkan satuan K-9 untuk memperkuat pengamanan malam pergantian Tahun Baru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (31/12/2025) malam. Pengamanan dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah tingginya aktivitas masyarakat. Kanit K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri IPTU M. Yunus mengatakan, pihaknya menurunkan 10 ekor K-9 dengan total 40 personel […]

  • Atap Stadion Gelora Penataran Blitar Roboh Akibat Angin Kencang, Kerugian Rp 2 Miliar

    Atap Stadion Gelora Penataran Blitar Roboh Akibat Angin Kencang, Kerugian Rp 2 Miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Atap Stadion Gelora Penataran Blitar Roboh Akibat Angin Kencang DIAGRAMKOTA.COM – Angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (14/10/2025) mengakibatkan atap tribun penonton Stadion Gelora Penataran di Kecamatan Nglegok ambruk. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.41 WIB, setelah sebelumnya cuaca dalam kondisi mendung dan gelap. Hujan disertai angin kencang menjadi penyebab utama […]

expand_less