Ketersediaan KTP Elektronik di Lebak Mengalami Penurunan Signifikan

DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Lebak kini menghadapi tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Stok blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak dilaporkan menipis, jauh dari kebutuhan ideal pelayanan masyarakat. Hal ini menyebabkan pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih rumit bagi warga setempat.

Tingginya Permintaan Dokumen Kependudukan

Menurut data terkini, stok blangko KTP-el hanya sekitar seribu keping. Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi permohonan pembuatan dan pencetakan KTP-el setiap bulan. Pasca pergantian tahun, biasanya terjadi lonjakan pengurusan dokumen kependudukan. Keterbatasan stok ini membuat pihak Disdukcapil harus melakukan penyesuaian dalam pola pelayanan.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak

Ahmad Najiullah, Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, kebutuhan blangko KTP-el di Kabupaten Lebak bisa mencapai 10 hingga 12 ribu keping setiap bulan. Namun, saat ini stok blangko sangat terbatas, sehingga pelayanan harus disesuaikan dengan ketersediaan yang ada.

Proses Pencetakan KTP-el dan Pengajuan Tambahan

Pencetakan KTP-el dilakukan secara bertahap sambil menunggu distribusi tambahan blangko dari pemerintah pusat. Ahmad Najiullah menyatakan bahwa pengajuan permintaan blangko baru telah disampaikan dan kini masih dalam proses. Ia berharap distribusi blangko tambahan dapat segera terealisasi agar pelayanan KTP-el kembali normal dan masyarakat tidak mengalami hambatan berkepanjangan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Solusi Alternatif: Identitas Kependudukan Digital

Untuk mengantisipasi ketidakcukupan stok blangko, Disdukcapil Lebak juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Melalui aplikasi resmi pemerintah, warga tetap dapat mengakses identitas kependudukan secara sah dan diakui untuk berbagai keperluan administrasi. Menurut Ahmad Najiullah, IKD bisa menjadi solusi sementara karena secara fungsi, identitas digital tetap bisa digunakan dan diakui.

Harapan untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Disdukcapil Lebak berharap distribusi blangko tambahan dapat segera terealisasi agar pelayanan KTP-el kembali normal dan masyarakat tidak mengalami hambatan berkepanjangan dalam mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pelayanan administrasi kependudukan.***

 

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terbaru