Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

Hutan Tasikmadu, BPN Penjelasan Hukum dan Kewenangan dalam Sengketa Lahan Eigendom di Trenggalek

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, telah memicu perdebatan terkait hak kepemilikan tanah. Pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa status Eigendom Verponding. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa klaim tersebut belum memenuhi syarat legalitas yang diperlukan.

Persyaratan Legal Standing untuk Klaim Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa pihak pengklaim harus membuktikan kedudukan hukum mereka secara sah sebelum BPN dapat memproses aduan. Dalam penjelasannya, Heru menekankan bahwa klaim yang diajukan harus disertai dokumen-dokumen resmi seperti fotokopi KTP, surat kuasa yang sah, serta titik koordinat lahan yang jelas.

“Pertama, pihak pengklaim harus memperjelas legal standing-nya. Jika mereka mampu membuktikan kedudukan hukum tersebut, barulah kami dapat memberikan penjelasan lebih lanjut,” tegas Heru dalam keterangan resminya.

Status Lahan sebagai Kawasan Hutan

Selain masalah legal standing, Heru juga menyoroti bahwa lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan hutan. Secara hukum, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengurus lahan yang masih berstatus hutan negara. Hal ini membuat BPN tidak bisa campur tangan dalam sengketa tersebut.

“Kami memperkirakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Jika memang kawasan hutan, maka persoalan itu berada di luar kewenangan BPN. Kami tidak bisa masuk ke ranah instansi lain,” jelasnya.

Heru juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat pengaduan, namun langsung menolak karena tidak memenuhi syarat administratif sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Keresahan Masyarakat dan Penolakan Terhadap Klaim

Klaim sepihak atas lahan seluas 330 hektare itu memicu penolakan dari warga Desa Tasikmadu. Kepala Desa Tasikmadu, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa masyarakat merasa terintimidasi oleh pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik lahan hutan desa.

“Warga menolak dengan keras. Mereka bahkan mendesak Gapoktan Rimba Madu Sejahtera menghentikan aktivitas pengelolaan lahan. Padahal, warga mengelola lahan tersebut secara resmi dan berada di bawah payung hukum yang jelas,” ujar Wignyo.

Ia juga mempertanyakan dasar klaim yang menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 227/PDT/P/2012/PN.CI. Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki relevansi dengan objek lahan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Legalitas Gapoktan Rimba Madu Sejahtera

Sementara itu, Gapoktan Rimba Madu Sejahtera justru mengantongi legalitas yang kuat. Mereka mengelola kawasan hutan seluas kurang lebih 2.111 hektare berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dasar hukum pengelolaan kami jelas dan resmi dari kementerian. Kami berharap negara hadir dan bersikap tegas agar klaim tanpa dasar ini tidak memicu konflik agraria di tingkat bawah,” pungkas Wignyo.

Kesimpulan dan Harapan

Hingga berita ini diterbitkan, BPN Trenggalek memastikan tidak akan memproses aduan tersebut selama pengadu tidak mampu membuktikan legal standing dan selama status lahan masih merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dengan situasi ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar pemerintah dapat hadir dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan transparan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenangan Lakers di Tengah Cedera Luka Doncic

    Kemenangan Lakers di Tengah Cedera Luka Doncic

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan NBA antara Philadelphia 76ers dan Los Angeles Lakers berlangsung dengan dinamika yang menarik. Meskipun Luka Doncic harus keluar dari pertandingan akibat cedera, tim Lakers tetap mampu mengalahkan 76ers dengan skor 119-115. Performa Austin Reaves menjadi kunci keberhasilan Lakers dalam pertandingan ini. Performa Mencolok Austin Reaves Austin Reaves tampil luar biasa dalam pertandingan tersebut. […]

  • Prediksi Laga Kunci di Liga Champions AFC 2025: Vissel Kobe vs Chengdu Rongcheng, Head-to-Head dan Statistik

    Prediksi Laga Kunci di Liga Champions AFC 2025: Vissel Kobe vs Chengdu Rongcheng, Head-to-Head dan Statistik

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Vissel Kobe dan Chengdu Rongcheng menjadi salah satu laga kunci dalam penyisihan grup Liga Champions AFC 2025-26. Laga ini akan digelar di Stadion Misaki Park pada Selasa (9/12/2025) pukul 17.00 WIB. Kedua tim memiliki rekor yang berbeda, sehingga pertandingan ini menarik untuk disimak. Performa Tim-Tim di Grup Vissel Kobe tampil mengesankan dalam […]

  • Lawson Teman Mudik Lebaran 2025, Hadir di Sejumlah Titik Strategis dan Tawarkan Promo Menarik

    Lawson Teman Mudik Lebaran 2025, Hadir di Sejumlah Titik Strategis dan Tawarkan Promo Menarik

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut musim mudik Lebaran 2025, Lawson siap menjadi tempat singgah yang nyaman bagi para pemudik yang melakukan perjalanan.

  • Sat Samapta Polres Pasuruan Patroli Asmara Senja di Gempeng–Bangil, Pedagang Takjil Dihimbau Jaga Kamtibmas

    Sat Samapta Polres Pasuruan Patroli Asmara Senja di Gempeng–Bangil, Pedagang Takjil Dihimbau Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan melalui Sat Samapta menggelar patroli Asmara Senja secara dialogis di kawasan Gempeng–Bangil, Rabu (25/2/2026) pukul 17.02 WIB. Kegiatan tersebut menyasar pedagang takjil guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang waktu berbuka puasa. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan patroli ini merupakan langkah preventif untuk […]

  • Siswa SDN 112 Metatu Gresik Raih Juara 2 Lomba Tolak Peluru di Pekan Olahraga SD Kecamatan Benjeng 2025

    Siswa SDN 112 Metatu Gresik Raih Juara 2 Lomba Tolak Peluru di Pekan Olahraga SD Kecamatan Benjeng 2025

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 472
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Siswa berprestasi dari SDN 112 Metatu Gresik, Moch Ilham Saifulloh, berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 2 cabang olahraga Tolak Peluru pada ajang Pekan Olahraga SD se-Kecamatan Benjeng Tahun 2025. Kegiatan olahraga tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan Benjeng ini menjadi wadah bagi para siswa untuk mengembangkan potensi dan semangat sportivitas […]

  • trenggalek tradisi metri bumi candu kamtibmas polsek durenan

    Kemenkop Perintahkan KSPPS Madani Cairkan Simpanan Anggota di Bawah Rp 100 Juta

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

      Komisi II DPRD Trenggalek Tindak Lanjuti Masalah Tabungan Macet di KSPSS Madani DIAGRAMKOTA.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dalam menangani masalah tabungan macet yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani, Kecamatan Watulimo. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian rapat dengar pendapat atau hearing tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. […]

expand_less