DBH SDA Migas Bojonegoro Tahun 2025 Sesuai Pagu APBN, Tidak Ada Tambahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) migas di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami penambahan. Anggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai dengan pagu alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Totalnya mencapai sebesar Rp 1,94 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 1,93 triliun untuk DBH SDA minyak bumi dan Rp 11 miliar untuk gas bumi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, seluruh pagu DBH SDA migas telah tersalurkan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi tahun ini tidak melebihi anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Meski begitu, Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menyampaikan bahwa kemungkinan adanya penyaluran tambahan tetap terbuka. Jika terjadi, akan dilakukan penyesuaian pagu berdasarkan nominal terbaru atau bisa saja disalurkan pada tahun berikutnya sebagai kurang bayar.
Namun, hingga akhir tahun 2025, tidak ada indikasi adanya penyaluran kembali DBH SDA migas di Bojonegoro. Hal ini memastikan bahwa total dana yang diterima hanya sesuai dengan pagu awal. Selain itu, terdapat perubahan dalam penyaluran dana alokasi umum (DAU), yang menunjukkan adanya penambahan.
Perkembangan Realisasi DBH SDA Migas Tahun ke Tahun
Data rekapitulasi realisasi DBH migas di Bojonegoro menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada 2022, realisasi mencapai sekitar Rp 1,6 triliun. Di tahun 2023, angka tersebut meningkat signifikan menjadi Rp 2,2 triliun. Namun, pada 2024, terjadi penurunan menjadi sebesar Rp 1,8 triliun. Di tahun 2025, realisasi kembali naik menjadi Rp 1,94 triliun.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana DBH SDA migas di Bojonegoro terus mengalami dinamika. Meskipun ada fluktuasi, pemerintah setempat tetap menjaga konsistensi dalam penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengelolaan Dana DBH SDA Migas
Pengelolaan dana DBH SDA migas di Bojonegoro dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPPN Bojonegoro bertindak sebagai lembaga pengawas dan pelaksana penyaluran dana. Dengan sistem yang terstruktur, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, terdapat juga pengelolaan dana lain seperti DAU yang mengalami penambahan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai sumber pendanaan.***





Saat ini belum ada komentar