Bupati Mas Rusdi: Pemkab Pasuruan Berikan Status Baru untuk Ratusan Pegawai Honorer
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan perubahan signifikan dalam struktur kepegawaian. Pada hari ini, Senin (29/12/2025), sebanyak 620 pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan melalui pemberian Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Proses Pengangkatan dan Simbolisasi
Proses pengangkatan ini dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Kabupaten Pasuruan. Bupati Rusdi Sutejo memberikan SK kepada tiga orang perwakilan dari ratusan pegawai tersebut. Mereka adalah Alamudin Hilal, Eka Novianti Imanda, dan Meika Laras Purwanti. Ketiganya masing-masing menjabat sebagai PPPK Paruh Waktu Teknis, Guru, dan Kesehatan di berbagai instansi pemerintah.
Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK. Ia menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan perubahan status dari honorer menjadi P3K Paruh Waktu. “Ini adalah langkah penting dalam memperkuat komitmen Pemkab Pasuruan terhadap kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Visi dan Tantangan dalam Pekerjaan
Menurut Bupati Rusdi, setiap pekerjaan memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk tidak terjebak dalam zona nyaman. “Kita harus bekerja dengan baik, sesuai tupoksi masing-masing. Tidak peduli apakah kita PNS, P3K, atau P3K Paruh Waktu, yang penting adalah kinerja yang optimal,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya etos kerja yang kreatif dan inovatif. “Setiap individu harus menjadi pribadi yang lebih baik dengan nilai-nilai seperti berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujarnya.
Penyerahan SK Pensiun dan Perpindahan Jabatan
Di waktu yang sama, Bupati Rusdi juga menyerahkan SK pensiun kepada 35 pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas mulai 1 Januari 2026. Secara simbolis, SK diberikan kepada Ninuk Ida Suryani, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Eddy Supriyanto, Sekretaris DPRD. Selain itu, Setiawan Adi Purwanto, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, juga menerima SK Purna Tugas.
“Terima kasih kepada semua ASN yang akan memasuki masa purna tugas. Khususnya Bu Ninuk, yang telah meninggalkan legacy yang luar biasa. Insyaallah, kami akan meneruskan sistem merit dalam manajemen kepegawaian,” ujar Bupati Rusdi.
Sejumlah pegawai yang baru saja menerima SK mengungkapkan rasa syukur dan antusiasme. Mereka merasa bahwa pengangkatan ini memberikan stabilitas dan kesempatan untuk berkembang lebih jauh dalam karier. Namun, beberapa dari mereka juga menyampaikan harapan agar sistem perekrutan dan pengelolaan kepegawaian dapat lebih transparan dan adil. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar