Vidi Aldiano Lega, Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Keenan Nasution Gagal
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatan hak cipta yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu “Nuansa Bening”, yang menuntut kompensasi sebesar Rp28,4 miliar, ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (20/11/2025), tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano dinyatakan tidak dapat diajukan.niet ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim, yang dibacarakan pada Rabu (19/11/2025).
Eksepsi yang diajukan oleh Vidi sebagai Tergugat diterima, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan ke pemeriksaan inti perkara.
Selanjutnya, bunyi putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yaitu dalam eksepsi: menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat.
Sementara itu, putusan pokok perkara menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, Penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar total Rp2,4 juta.
Selanjutnya, majelis hakim dalam perkara Nomor 73 dan 74 terdiri dari Joko Dwi Atmoko sebagai ketua beserta H. Sunoto dan Mochamad Arief sebagai anggota. Sementara itu, majelis hakim untuk perkara Nomor 53 terdiri dari Achmad R. Purba sebagai ketua serta Faisal dan Khusaini sebagai anggota.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, perkara ini dimulai ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili oleh Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mengajukan gugatan hak cipta dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 16 Mei 2025.
Di dalam permohonannya, Tergugat telah melanggar Hak Cipta dengan menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin Para Penggugat sebagai penciptanya.
Vidi Aldianodiminta untuk membayar ganti rugi tunai sebesar Rp24,5 miliar dan melampirkan tanah serta bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai jaminan penyitaanconservatoir beslag).
Gugatan berikutnya dengan nomor perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh Para Penggugat pada 30 Juni 2025. Tergugat diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta dengan mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial di tiga platform musik digital tanpa izin Para Penggugat.
Tiga situs yang dimaksud yaitu Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Sementara itu, jumlah ganti rugi yang tercantum dalam permohonan adalah sebesar total Rp3 miliar.
Terakhir, Rudi Pekerti mengajukan gugatan dengan nomor perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst terhadap Vidi pada 3 Juli 2025. Vidi dituntut untuk mengganti nama pencipta lagu “Nuansa Bening” menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution di tiga platform musik digital tersebut serta membayar denda kerugian sebesar Rp900 juta. ***





Saat ini belum ada komentar