DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng, di bawah Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian ini merenggut nyawa seorang perempuan berinisial L, berusia 53 tahun. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku GAS, seorang pria berusia 50 tahun, di sebuah rumah di Jl. Ngaglik 2/5-7, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Peristiwa ini terkuak setelah seorang saksi sekaligus pelapor, S.S. (32), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB untuk membahas masalah emas yang digadaikan. Diskusi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
“Korban dan pelaku terlibat cekcok yang berujung tindakan kekerasan. Pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan piringan barbel besi seberat lima kilogram,” ungkap Kapolsek Genteng, KOMPOL Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K..
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi yang datang segera mengamankan pelaku yang kala itu berada dalam kondisi syok. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih rinci terkait motif perbuatannya.
Di lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian pelaku dan korban, sebuah handphone, perhiasan milik korban, serta sampel darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Genteng menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi lengkap dan motif di balik tindak pidana ini,” kata KOMPOL Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K..
Kasus ini juga menjadi perhatian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, yang menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Polisi memastikan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. (dk/nns)