Menteri Nusron Pantau Perubahan RTRW Daerah untuk Lindungi Lahan Pangan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar


DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sedang memperhatikan secara khusus proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memasukkan wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dalam KP2B tersebut terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dijaga agar tidak digunakan untuk keperluan non pertanian.
“Sementara, target kami (revisi) selama tiga bulan ini. Kami berharap pada awal tahun 2026 sudah _clean and clear_. Kami di ATR/BPN fokus pada ketahanan pangan,” kata Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pada rapat tersebut, Menteri Nusron mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pengenalan, verifikasi, dan penjelasan terkait lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing, paling lambat hingga Februari 2026. Temuan hasil tersebut akan digunakan sebagai dasar perubahan Perda RTRW agar dapat memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Menteri Nusron mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah ada 6 provinsi yang dalam RTRW-nya telah menetapkan alokasi KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Selain 19 provinsi lainnya yang telah memiliki KP2B dalam RTRW, namun belum semua mencapai angka 87%, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sementara itu, terdapat 13 provinsi yang belum menyertakan KP2B dalam RTRW. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan perubahan Perda RTRW sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan nasional.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu kesepakatan yang sama sehingga ke depan terdapat kejelasan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan (perubahan fungsi lahan),” ujar Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pengaturan ulang lahan persawahan di setiap wilayah sangat penting guna mencegah terjadinya perubahan fungsi lahan pertanian. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung daerah dalam segera melakukan perubahan RTRW.
Hadiri dalam pertemuan, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam rapat ini, Menteri Nusron juga didampingi oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. ***





Saat ini belum ada komentar