Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Jadwal Pencairan BPNT Tahap 4 November dan Desember 2025 di Seluruh Indonesia

Jadwal Pencairan BPNT Tahap 4 November dan Desember 2025 di Seluruh Indonesia

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Berikut adalah pembagian jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat di seluruh Indonesia. BPNT tahap 4 akan cair pada November 2025.

BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah berupa dana elektronik sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Semua transaksi BPNT dilakukan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warung atau agen penyalur bahan pokok yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial.

Pada tahap 4 (Oktober–Desember 2025), penerima akan menerima total sebesar Rp600.000.

Cara Memeriksa Status Penerima BPNT

Masyarakat yang ingin memverifikasi apakah nama mereka tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

Cara melakukannya adalah dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos di ponsel. Pilih lokasi tempat tinggal mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan KTP tanpa menggunakan singkatan, isikan kode captcha, lalu tekan “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan data terkait nama penerima, jenis bantuan, dan masa pencairan. Apabila muncul keterangan bahwa bantuan tersedia, penerima bisa langsung memeriksa saldo melalui KKS.

Ciri Kartu Tanda Penduduk yang Berhak Menerima BPNT

Kementerian Sosial menentukan empat ciri khas pada KTP yang bisa digunakan untuk mencairkan dana PKH dan BPNT tahap IV.

1. Nama penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem basis data ini menjadi acuan utama dalam pendistribusian berbagai program bantuan pemerintah.

2. Alamat yang tercantum pada KTP harus sesuai dengan tempat tinggal yang terdaftar di sistem Kemensos. Perbedaan alamat sering kali menjadi penyebab kegagalan pencairan dana karena sistem melakukan verifikasi berdasarkan kesesuaian data wilayah.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dalam keadaan aktif dan sah di database Direktorat Jenderal Dukcapil. KTP yang memiliki NIK ganda, tidak aktif, atau mengalami kendala secara otomatis tidak dapat digunakan dalam proses pencairan.

4. Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini berfungsi sebagai alat resmi untuk pencairan dana bantuan sosial di bank Himbara serta kantor pos.

Jadwal Pemerintah BPNT Bulan November 2025

Berikut adalah data penting terkait jadwal pencairan berikut:

Sesi pertama: Telah berlangsung mulai tanggal 5 hingga 15 November 2025, dengan fokus pada wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Gelombang 2: Sedang berlangsung saat ini, mulai tanggal 16 hingga 25 November 2025, meliputi area Sumatera, Kalimantan, dan sebagian Sulawesi.

Gelombang 3: Dijadwalkan berlangsung dari 26 November hingga 10 Desember 2025, untuk wilayah yang membutuhkan perbaikan data DTKS dan bank Himbara.

Pencairan dilakukan melalui empat bank milik negara: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

    Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penganiayaan Biadab di Trenggalek, Mencederai Keadilan Pihak Korban

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus di Pengadilan Negeri Trenggalek memasuki babak baru. Pada Kamis (16/1/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara kepada terdakwa. Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan. Pasal yang diterapkan dalam tuntutan itu terasa sangat ringan […]

  • Legislator Papua Pegunungan Minta Presiden Bentuk Tim Khusus Tangani Krisis Pengungsi di Nduga

    Legislator Papua Pegunungan Minta Presiden Bentuk Tim Khusus Tangani Krisis Pengungsi di Nduga

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Desakan untuk Membentuk Tim Khusus Penanganan Pengungsi di Papua DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPR Papua Pegunungan, Mile Gwijangge, menyoroti pentingnya segera membentuk tim khusus yang fokus pada penanganan ribuan pengungsi yang masih bertahan di berbagai wilayah Papua sejak 2018. Ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kemanusiaan di Tanah Papua belum cukup efektif. Menurut Mile, pembentukan […]

  • Wabup Mimik Idayana Perhatikan Kesejahteraan Anak Sekolah

    Wabup Mimik Idayana Perhatikan Kesejahteraan Anak Sekolah

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi fokus pemerintah daerah. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan kunjungan ke dua sekolah menengah pertama untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa. Kunjungan tersebut dilakukan pada Selasa (23/9), di mana Wabup menyambangi SMPN 1 dan SMPN 2 […]

  • Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan kekerasan Verbal terhadap Buruh Tambak di Sidoarjo

    Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan kekerasan Verbal terhadap Buruh Tambak di Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang oknum polisi berinisial P dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Ia diduga melakukan kekerasan verbal dan pengancaman terhadap tiga buruh tambak di wilayah Jabon, Sidoarjo. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penyewa tambak, Muhammad Shobur, pada Selasa (30/10/2025) sore. “Kami resmi melaporkan oknum polisi berinisial P yang bertugas […]

  • Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

    Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan HUT RI ke-79, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk melarang keras penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg. Kebijakan zero tolerance telah diterapkan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer panggilan Akrabnya.. _red_ […]

  • Sengon Melimpah, Perusahaan Jepang Bangun Pabrik Pengolahan Kayu di Jember

    Sengon Melimpah, Perusahaan Jepang Bangun Pabrik Pengolahan Kayu di Jember

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

      Perusahaan Jepang Investasi di Jember, Manfaatkan Keberlimpahan Kayu Sengon DIAGRAMKOTA.COM – Jember kini menjadi pusat perhatian setelah sebuah perusahaan asal Jepang, PT Nankai Indonesia, memutuskan untuk membuka pabrik pengolahan kayu di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan karena kekayaan sumber daya alam yang melimpah, khususnya pohon sengon yang menjadi bahan baku utama industri tersebut. Pabrik baru […]

expand_less