Warga Semper Jakut Menang! Gugatan Class Action LBH Jakarta Dikabulkan Setelah 16 Tahun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar

Perjuangan Panjang Warga Kampung Semper Berakhir dengan Kemenangan Hukum
DIAGRAMKOTA.COM – Setelah 16 tahun berjuang, warga Kampung Semper di Cilincing, Jakarta Utara akhirnya mendapatkan kemenangan dalam gugatan terhadap penggusuran paksa yang terjadi pada tahun 2009. Kemenangan ini menjadi tanda berakhirnya perjuangan panjang yang dilakukan warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menuntut keadilan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memenangkan gugatan yang diajukan. “Kita menang,” ujarnya pada Jumat (10/10). Menurut Fadhil, pada tahun 2009 silam, LBH Jakarta bersama warga Kampung Semper RT/RW 03/03 mengajukan gugatan Class Action terkait penggusuran paksa yang memengaruhi 77 keluarga.
Perjuangan tersebut tidak mudah, namun akhirnya Mahkamah Agung memberikan keputusan yang mengabulkan gugatan Penggugat pada tingkat peninjauan kembali. Putusan perkaranya bernomor 688/PK/Pdt/2025 tanggal 13 Agustus 2025. “Butuh 16 tahun bagi warga untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang dari Gubernur DKI Jakarta,” kata Fadhil.
Rencana Rusunami Tapi Jadi Garasi Kontainer
Sejak tahun 1998, warga Kampung Semper telah menjadi penggarap tanah untuk aktivitas pertanian dan perkebunan. Namun, situasi berubah ketika pada tahun 2008 muncul rencana pembangunan Rusunami, proyek pembersihan saluran Kali Cakung Lama, serta penertiban bangunan tanpa izin. Rencana tersebut menjadi awal dari penderitaan warga.
Puncak penggusuran terjadi pada dini hari, tepatnya pada 18 November 2009 antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB. Saat itu, hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Aparat kepolisian dan Satpol PP terlibat langsung dalam aksi penggusuran, sehingga warga kehilangan tempat tinggal dalam sekejap.
Saat ini, lokasi yang dulu subur dan hijau telah berubah total. Lahan tersebut kini berdiri bangunan garasi kontainer yang digunakan untuk kepentingan bisnis. Hal ini jauh berbeda dari tujuan awal proyek penggusuran yang seharusnya menciptakan ruang hunian yang layak.
Duka di Balik Kemenangan
Meski keputusan Mahkamah Agung menjadi kabar bahagia, di balik kemenangan tersebut terdapat luka yang sulit terhapus. Fadhil menjelaskan bahwa kondisi wilayah sudah berubah secara signifikan. “Seharusnya kabar ini menjadi kabar gembira. Terdapat sebagian warga yang telah berpindah dan meninggal dunia.”
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.” Meskipun demikian, kemenangan ini menjadi bukti bahwa perjuangan warga Kampung Semper tidak sia-sia. Mereka berhasil membuktikan bahwa keadilan bisa diperoleh melalui proses hukum yang panjang dan penuh tantangan.
Saat ini belum ada komentar