Multi-Years Financing Rp1,5 Triliun: Pemkot Surabaya Klaim “Bukan Utang”
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Surabaya resmi menetapkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Yang menarik perhatian adalah penggunaan skema pembiayaan alternatif yang disebut “multi-years financing” senilai Rp1,5 triliun.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, skema ini bukanlah utang, melainkan strategi percepatan pembangunan dengan sistem pembayaran lintas tahun anggaran.
“Kalau proyek dilakukan 2026 langsung dan dicicil sampai 2029, hasilnya lebih murah sekitar Rp50 miliar dibanding menunggu bertahap per tahun. Karena ada inflasi, kenaikan UMR, dan harga tanah,” jelasnya.
Apa Itu Multi-Years Financing?
Multi-years financing adalah skema pembiayaan proyek yang pelaksanaan dan pembayarannya dilakukan lintas tahun anggaran (lebih dari satu tahun). Berbeda dengan sistem konvensional yang menyelesaikan dan membayar proyek dalam satu tahun anggaran.
Ilustrasi Sederhana:
Sistem Konvensional:
Tahun 2026: Proyek A senilai Rp500 miliar → selesai dan dibayar 2026
Tahun 2027: Proyek B senilai Rp500 miliar → selesai dan dibayar 2027
Tahun 2028: Proyek C senilai Rp500 miliar → selesai dan dibayar 2028
Sistem Multi-Years:
Tahun 2026: Mulai proyek besar Rp1,5 triliun → target selesai 2027/2028
Pembayaran: Dicicil 2026, 2027, dan 2028 dari APBD masing-masing tahun
Klaim Efisiensi Rp50 Miliar
Menurut Wali Kota, pengerjaan proyek secara sekaligus lebih efisien dibanding bertahap karena beberapa alasan:
Menghindari Eskalasi Biaya Inflasi – Harga material dan upah cenderung naik setiap tahun. Pengerjaan sekaligus menggunakan harga saat ini.
Efisiensi Mobilisasi – Kontraktor tidak perlu bongkar-pasang peralatan berkali-kali, tenaga kerja lebih produktif.
Dampak Ekonomi Lebih Cepat – Proyek yang selesai lebih cepat memberikan multiplier effect pada ekonomi daerah lebih awal.
Pemkot memproyeksikan pembangunan yang selesai pada 2027 akan mendongkrak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga properti, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa melonjak sekitar Rp500 miliar pada 2028.
“Bukan Utang, Tapi Pembiayaan Alternatif”
Eri Cahyadi menegaskan dana pembiayaan sudah tersedia dalam RPJMD 2027-2029, hanya dialihkan lebih awal ke 2026.
“Jadi bukan tidak ada uang. Bukan utang. Ini pembiayaan alternatif, multi-years financing,” tegasnya.
Skema ini, menurut Wali Kota, telah disampaikan ke Bappenas dan Kementerian Keuangan dan mendapat dukungan. Bahkan Pemkot Surabaya diminta membagikan pengalaman ini kepada kota-kota lain melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Penurunan Nilai Proyek: Dari Rp2,9 T Menjadi Rp1,5 T
Terkait penurunan nilai proyek dari Rp2,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun, Wali Kota menegaskan hal itu bukan karena pemangkasan anggaran, melainkan karena mekanisme multi-years.
“Kalau dikerjakan 2027, ya pembayarannya juga dimulai 2027. Jadi nilainya menyesuaikan tahun pelaksanaan,” ujarnya.
Pertanyaan yang Masih Perlu Dijawab
Meski skema pembiayaan multi-years adalah metode yang sah dan diatur dalam regulasi pemerintahan daerah, sejumlah pertanyaan kritis masih memerlukan penjelasan lebih detail:
- Sumber Dana Konkret
Apakah dana berasal murni dari kas APBD 2026-2029 tanpa pinjaman eksternal? Atau ada komponen pembiayaan dari perbankan/obligasi daerah? - Rincian Pembayaran Per Tahun
Berapa komposisi pembayaran setiap tahunnya? Misalnya: 2026 membayar berapa persen, 2027 berapa persen, dan seterusnya. - Mekanisme dengan Kontraktor
Bagaimana skema pembayaran dengan kontraktor? Apakah ada financing cost (biaya pembiayaan) atau bunga yang harus dibayar? - Penurunan Nilai Proyek
Penjelasan penurunan dari Rp2,9 triliun menjadi Rp1,5 triliun masih belum sepenuhnya jelas. Apakah ini nilai yang dibayar di 2026 saja, ataukah ada pengurangan scope proyek? - Manajemen Risiko
Bagaimana jika proyeksi PAD Rp500 miliar tidak tercapai pada 2028? Apa rencana mitigasi risiko fiskalnya?
Regulasi yang Mengatur
- Multi-years financing untuk pemerintah daerah diatur dalam:
- PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
- UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan
Penggunaan skema pembiayaan alternatif dalam jumlah besar memerlukan transparansi penuh kepada publik. DPRD Kota Surabaya sebagai lembaga pengawas keuangan daerah memiliki peran krusial memastikan:
- Seluruh dokumen KUA-PPAS dapat diakses publik
- Detail skema pembiayaan dijelaskan secara komprehensif
- Mekanisme pengawasan pelaksanaan proyek berjalan efektif
- Risiko fiskal diidentifikasi dan dimitigasi dengan baik
Masyarakat Surabaya berhak mengetahui secara detail bagaimana uang publik senilai Rp1,5 triliun akan dikelola, terlepas dari apakah itu dikategorikan sebagai “utang” atau “pembiayaan alternatif”. [@gung]
Punya informasi atau dokumen terkait skema pembiayaan ini? Hubungi redaksi diagramkota.com