Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

Gaji dan Persyaratan PPPK Paruh Waktu: Informasi Penting

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Profesional dan Honorer

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang bertujuan untuk memberikan peluang bagi tenaga profesional dan honorer dalam sektor pelayanan publik. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Keputusan Menteri No. 116 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada individu yang ingin berkontribusi tanpa harus terikat pada jam kerja penuh. Dengan demikian, mereka dapat bekerja di lingkungan pemerintahan sambil tetap menjalani aktivitas lainnya, baik itu sebagai wirausaha, akademisi, atau pekerja di sektor swasta.

Skema Gaji dan Pendanaan PPPK Paruh Waktu

Dalam aturan yang dikeluarkan, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi terkait. Namun, pemerintah menjamin bahwa gaji tersebut tidak akan kurang dari gaji terakhir yang diterima oleh tenaga honorer sebelumnya atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Misalnya, jika seorang honorer sebelumnya menerima Rp3 juta per bulan, maka sebagai PPPK paruh waktu, ia tidak boleh menerima gaji di bawah angka tersebut.

Sumber dana penggajian PPPK paruh waktu bisa berasal dari pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika anggaran tersebut tidak cukup, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sementara. Selain itu, pemerintah juga mendorong penyesuaian Peraturan Kepala Daerah agar pengangkatan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Mekanisme dan Syarat Pengangkatan

PPPK paruh waktu ditujukan khusus bagi non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Baik yang mengikuti formasi PPPK maupun CPNS, tetapi belum berhasil lolos, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Selain itu, non-ASN yang belum terdata juga dapat dipertimbangkan, sehingga akses lebih luas terbuka bagi para tenaga profesional. Namun, Kepala BKN menyampaikan bahwa tantangan utama adalah keterbatasan jumlah formasi dibandingkan jumlah tenaga honorer saat ini, terutama di jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus.

Meski begitu, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi yang adil dan strategis untuk memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dapat diakui secara resmi dan terintegrasi dalam sistem ASN.

Perspektif dan Harapan Pemerintah

Kebijakan PPPK paruh waktu mencerminkan inovasi pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja profesional yang ingin berkontribusi tanpa harus bekerja penuh waktu. Selain memberikan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup, langkah ini membuka jalur formal agar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dapat diakui secara resmi dan terintegrasi dalam sistem ASN.

Dengan demikian, pemerintah berharap PPPK paruh waktu dapat menjadi jembatan penting dalam reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat tata kelola aparatur negara di era modern. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan profesional, sekaligus memperluas kesempatan bagi tenaga profesional untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Sambangi Petani, Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian, Bhabinkamtibmas Desa Lemujut Polsek Krembung, Bripda Samuel, melaksanakan patroli sambang desa dan dialogis bersama para petani, Kamis (5/6/2025). Kegiatan ini dilakukan di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) yang dikelola oleh warga setempat. Bripda Samuel menyampaikan […]

  • Manusia Silver Tambal “Jeglongan Sewu” Waru, Demi Keselamatan Pelajar

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah terik matahari yang menyengat pada Rabu siang (16/4), sebuah pemandangan menyentuh hati terlihat di Jalan H Anwar Hamzah, Desa Tambakoso, Kecamatan Waru. Seorang manusia silver, biasa dikenal sebagai pengamen jalanan, tampak sibuk menambal lubang-lubang di jalan yang sudah lama dijuluki warga sebagai “jeglongan sewu”. Dialah Udin (31), pria yang sehari-hari mengamen […]

  • Kesabaran sebagai Kunci Sukses dalam Kehidupan: Menghadapi Ujian dengan Tenang dan Yakin kepada Tuhan

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kesabaran sering dianggap sebagai salah satu kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan. Namun, di era modern yang serba cepat, banyak orang yang merasa terburu-buru dalam mengejar tujuan mereka. Kesabaran tidak hanya diperlukan dalam menunggu, tetapi juga dalam menghadapi tantangan hidup dengan kepala dingin dan hati yang tulus. Dalam ajaran agama, kesabaran dianggap […]

  • Prabowo Keluarkan Perpres 79/2025, Ini Isi Utama dan Penjelasannya

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Pembaruan RKP dan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 di Jakarta. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program unggulan dan prioritas pemerintah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor pembangunan. Perpres ini menggantikan Peraturan Presiden […]

  • Bimtek di Gresik, Komisi VII DPR RI Dorong Wisata Bersih

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi VII DPR RI terus mendorong pembangunan sektor pariwisata berbasis masyarakat melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Kabupaten Gresik. Acara yang berlangsung pada Minggu (27/4) ini mengusung tema “Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Destinasi Wisata Bersih” dan dihadiri langsung oleh anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, S.I.K., M.IP.(29/04/25) Kegiatan […]

  • Polsek Gedangan Motivasi Ketahanan Pangan ke Petani Desa Keboananom

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mendukung program ketahanan pangan nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Polsek Gedangan melalui Bhabinkamtibmas Desa Keboananom, Aiptu Supariyanto, melakukan peninjauan dan pengecekan langsung terhadap lahan pertanian yang berada di Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini menyasar lahan pertanian yang difokuskan […]

expand_less
Exit mobile version