DIAGRAMKOTA.COM– Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memicu kontroversi. (02/12/24)
Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, memberikan peringatan keras terhadap wacana tersebut, menegaskan pentingnya Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai lembaga yang independen.
Menurut Dr. Prawitra, keberadaan Polri di bawah Presiden adalah jaminan utama bagi independensi dan netralitas lembaga kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.
Jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI, ada potensi intervensi politik yang dapat mengganggu tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Dr. Prawitra saat ditemui di Surabaya, Minggu (1/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem konstitusional Indonesia, Polri diatur untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tanpa intervensi dari kementerian atau lembaga lain.
Jika Polri berada di bawah kementerian, bisa timbul kerancuan dalam peran Polri yang akan berbenturan dengan kebijakan kementerian,” jelasnya.
Sebagai akademisi yang mendalami kajian kepolisian, Dr. Prawitra menilai bahwa penempatan Polri di bawah kementerian atau TNI akan merusak prinsip pemisahan kekuasaan yang menjadi dasar demokrasi Indonesia.
Dalam sistem demokrasi, lembaga penegak hukum seperti Polri harus bebas dari pengaruh kekuasaan politik agar dapat bertindak profesional dan objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun berada di bawah kendali langsung Presiden, Polri tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Presiden, Polri diharapkan dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif, tanpa adanya kepentingan politik yang mempengaruhi keputusan-keputusan kepolisian,” tambahnya.
Pernyataan Dr. Prawitra Thalib ini menjadi bagian dari respons terhadap wacana yang muncul setelah pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus, yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau TNI.
Wacana ini menimbulkan berbagai pandangan, terutama terkait potensi ancaman terhadap independensi Polri.
Dr. Prawitra berharap bahwa diskusi ini dapat mengedukasi masyarakat dan para pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan dengan matang dampak dari perubahan struktural yang diusulkan terhadap lembaga kepolisian.
Ia menekankan bahwa menjaga independensi Polri adalah kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Polri harus tetap menjadi lembaga negara yang mandiri, berfungsi sebagai penjaga hukum tanpa intervensi eksternal. Ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap demokrasi dan pemisahan kekuasaan yang sehat,” pungkasnya. (Dk/Yudi)