Berita Bahagia! Guru PNS, PPPK, dan Honorer Lulusan PPG Segera Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kabar Gembira untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer: Tunjangan Profesi Akan Cair Tahun 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Para guru yang tergabung dalam kategori PNS, PPPK, serta guru honorer lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di seluruh Indonesia kini memiliki kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan segera dicairkan sesuai jadwal triwulan tahun 2025. Pencairan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Persyaratan untuk Menerima Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat utama:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah
- Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Mengajar sesuai bidang keahlian dalam sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu (JP)
- Mendapatkan nilai kinerja minimal “Baik”
- Mengajar sesuai jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang ditentukan
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
Guru yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain gaji pokok, TPG juga diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas dan kompetensi yang telah dibuktikan melalui sertifikasi pendidik.
Skema Pembayaran TPG untuk Guru ASN dan PPPK
Bagi guru yang termasuk dalam kategori ASN dan PPPK, TPG menjadi tambahan penghasilan tetap yang dibayarkan secara berkala empat kali dalam setahun. Pembayaran dilakukan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember. Skema ini tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa TPG merupakan hak resmi bagi guru bersertifikat. TPG tidak termasuk dalam gaji utama, melainkan insentif profesi tambahan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kompetensi guru.
Kendala Teknis dalam Pencairan TPG
Meski pencairan TPG telah dijanjikan, beberapa guru masih menghadapi kendala teknis terkait sistem informasi. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kode 02 (Belum Memenuhi Syarat/BMS) di platform Info GTK. Status ini sering menyebabkan tertundanya pencairan TPG Triwulan III karena sistem menandai adanya data yang belum lengkap atau belum valid.
Berikut adalah penyebab umum munculnya kode 02:
- Ketidaksesuaian antara data Dapodik dan Info GTK, seperti jam mengajar yang belum mencapai 24 JP atau belum ada persetujuan perubahan mata pelajaran
- Status kepegawaian yang belum sinkron, terutama saat pembaruan NIP atau status PPPK belum sesuai di sistem Dapodik, Verval PTK, atau SimPKB
- SK Pembagian Tugas Mengajar yang belum terbaru, akibat operator sekolah belum melakukan sinkronisasi setelah SK terbaru diinput
- Jeda validasi sistem, di mana data sudah benar namun masih dalam antrean validasi pusat oleh Ditjen GTK
- Perbaikan data yang belum disinkronisasi ulang, sehingga sistem membaca data lama
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami kondisi yang terjadi dan segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki data agar pencairan TPG dapat berjalan lancar.
Saat ini belum ada komentar