Tunjangan Rumah DPRD Jateng Dipangkas, Masih Dapat Rp 42 Juta Bulanan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Penurunan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jateng Mulai Oktober 2025
DIAGRAMKOTA.COM –Â Mulai bulan depan, besaran tunjangan rumah yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan mengalami penurunan. Sebelumnya, anggota DPRD menerima sekitar Rp47 juta per bulan. Setelah dilakukan evaluasi terbaru, jumlah tersebut kini berkurang menjadi Rp42,6 juta per bulan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2025, tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD Jateng tidak lagi diberikan. Namun, anggota DPRD tetap menerima tunjangan rumah dengan besaran yang telah disesuaikan.
“Anggota dewan masih menerima tunjangan. Jadi sudah diturunkan dari Rp47 juta, sekarang Rp42,6 juta,” ujar Sumanto saat diwawancara awak media setelah memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025).
Sumanto menambahkan bahwa proses evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan keluhan melalui serangkaian aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut regulasi yang berlaku, tunjangan rumah masuk dalam komponen gaji anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP tersebut, pimpinan DPRD berhak menerima tunjangan rumah jika tidak mendapatkan rumah jabatan.
Namun, pimpinan DPRD Jateng yang berjumlah lima orang memutuskan untuk tidak mengambil tunjangan rumah. “Jadi tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan,” kata Sumanto.
Dia juga menyebutkan bahwa karena tidak menerima tunjangan, Pemprov Jateng harus mencari dan menyediakan rumah dinas bagi para pimpinan DPRD Jateng. “Jadi Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah,” ujar Sumanto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD memiliki pilihan antara menerima tunjangan rumah atau menggunakan rumah dinas. “Sepanjang pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah, mereka memperoleh tunjangan perumahan. Kalau sudah disediakan, ya menggunakan rumah dinas,” ucapnya.
Menurut Sumarno, anggaran untuk tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD akan tetap dialokasikan dalam APBD 2026. “Ya muncul lagi karena ada landasan hukumnya, dari PP,” katanya.
Besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.
Dalam Kepgub tersebut, tunjangan perumahan per bulan bagi Ketua DPRD Provinsi Jateng mencapai Rp79.630.000. Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng memperoleh Rp72.310.000. Sedangkan anggota DPRD Provinsi Jateng mendapat Rp47.770.000.
Penurunan tunjangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.





Saat ini belum ada komentar