Dana Transfer Daerah 2026 Mengalami Penurunan Signifikan
DIAGRAMKOTA.COM – Penganggaran dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup besar, terutama untuk wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Berdasarkan data DJPK Kemenkeu, pagu TKD 2026 untuk kota tersebut diprediksi akan turun sebesar Rp 433 miliar, dari angka Rp 1,7 triliun di tahun 2025 menjadi hanya Rp 1,3 triliun.
Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan terhadap alokasi dana transfer daerah. Dalam RAPBN 2026, besaran TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, yang menunjukkan pengurangan sebesar 24,8 persen dibandingkan proyeksi TKD 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Komponen Anggaran TKD 2026
Dana transfer ke daerah terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
– Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 45,1 triliun
– Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 373,8 triliun
– Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 155,5 triliun
– Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp 13,1 triliun
– Dana Keistimewaan Yogyakarta: Rp 500 miliar
– Dana Desa: Rp 60,6 triliun
– Insentif Fiskal: Rp 1,8 triliun
Meski TKD mengalami pengurangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat untuk masyarakat di daerah justru meningkat lebih besar.
Tren Penganggaran TKD dalam Lima Tahun Terakhir
Trend penganggaran TKD selama lima tahun terakhir menunjukkan fluktuasi, dengan angka terendah tercatat pada 2021. Berikut rincian perbandingannya:
– 2021: Rp 785,7 triliun
– 2022: Rp 816,2 triliun
– 2023: Rp 881,4 triliun
– 2024: Rp 863,5 triliun
– 2025: Rp 864,06 triliun
– 2026: Rp 650 triliun
Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah
Penurunan TKD berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan dan layanan publik. Pemerintah daerah seperti Tulungagung harus mempersiapkan strategi penghematan anggaran atau mencari sumber pendanaan alternatif untuk memastikan kelancaran program pemerintahan.
Sejauh ini, belum ada rincian detail mengenai besaran pemangkasan TKD untuk Tulungagung. Namun, realisasi TKD 2025 hingga September telah mencapai 68,70 persen dari pagu awal, yaitu sebesar Rp 1,2 triliun.
Langkah yang Diperlukan
Daerah yang terdampak penurunan TKD perlu segera merancang skema penggunaan anggaran yang efektif. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa alokasi dana yang tersisa tetap dapat mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. (*)