DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Bapenda Kabupaten Tulungagung telah mengumumkan keringanan bebas bunga dan denda pajak daerah untuk berbagai industri, termasuk hotel, restoran, jasa hiburan, reklame, minerba, jasa parkir, air tanah, dan PBB-P2.
Kepala Bapenda Tulungagung, Lilik Ismiati, mengatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan membantu masyarakat menghadapi masa sulit. Keringanan tersebut mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024.
“Keringanan ini bertujuan untuk meredam beban ekonomi masyarakat dan merupakan langkah yang sama dengan yang diambil pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Lilik kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Lilik juga menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak mereka, Bapenda Kabupaten Tulungagung telah menyediakan beberapa opsi pembayaran di beberapa tempat.
“Termasuk melalui Virtual Account Bank Jatim BNI, Mandiri di teller, Qaris dan EDC, serta melalui E-Commerce Tokopedia, OVO, Gopay di agen laku pandai, Indomaret dan Alfamart,” jelas Lilik.
Keringanan ini merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah untuk meredam dampak ekonomi pandemi pada masyarakat.
“Dengan menyediakan opsi pembayaran yang nyaman, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat membayar pajak mereka tanpa menimbulkan beban tambahan,” pungkasnya. (dk/aden)