Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- comment 0 komentar

Pembekuan Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan
DIAGRAMKOTA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengambil langkah untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene oleh petugas kepolisian saat melakukan pengawalan di jalan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penolakan yang dilakukan masyarakat sipil terhadap sikap para pengguna alat tersebut yang dinilai terlalu dominan dan tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai bagaimana proses pengawalan bagi tamu VIP dan VVIP negara. Apakah mereka juga akan ditemani tanpa menggunakan strobo dan sirene?
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan strobo dan sirene memang memiliki dampak yang perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kita akan melakukan evaluasi. Selain itu, ada dampak yang perlu diperhatikan. Bagaimana proses pengawalan terhadap VVIP,” ujarnya dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Jakarta.
Agus juga menjelaskan bahwa meskipun pengawalan tetap menjadi kewajiban polisi, penggunaan strobo dan sirene akan dikurangi karena dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama di Jakarta.
Sebelumnya, media sosial digemparkan oleh protes dari masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol. Aksesori kendaraan ini dinilai sering kali digunakan tidak sesuai dengan aturan dan menyebabkan gangguan terhadap pengemudi lain.
Bentuk-bentuk protes muncul dalam berbagai cara. Mulai dari poster digital yang disebar di media sosial hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi. Salah satu stiker yang viral berbunyi:
“Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” dianggap sebagai onomatopoeia atau tiruan bunyi sirene dan strobo yang sering digunakan oleh kendaraan tertentu di jalan raya. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut yang dinilai tidak proporsional dan mengganggu lingkungan sekitar.
Dampak dan Penanganan Masalah
Pembekuan penggunaan strobo dan sirene bukanlah tindakan yang mudah diambil. Korlantas Polri harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keselamatan dan kebutuhan pengawalan bagi tamu-tamu penting. Namun, kebijakan ini juga menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan antara tugas pengawalan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan alat-alat seperti strobo dan sirene. Mereka perlu memahami bahwa alat tersebut hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau untuk kepentingan umum, bukan sekadar untuk menunjukkan status atau kekuasaan.
Beberapa pihak menyarankan agar diterbitkan peraturan yang lebih jelas terkait penggunaan strobo dan sirene, termasuk sanksi bagi pelaku yang melanggarnya. Dengan demikian, penggunaan alat tersebut dapat lebih terkontrol dan tidak lagi menjadi sumber konflik.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski pembekuan penggunaan strobo dan sirene merupakan langkah positif, tantangan tetap ada. Misalnya, bagaimana menjamin keamanan dan kelancaran pengawalan bagi tamu VIP dan VVIP tanpa menggunakan alat tersebut? Ini menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dengan matang.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan keluhan dan masukan terkait kebijakan lalu lintas. Keterlibatan aktif masyarakat bisa menjadi salah satu faktor penting dalam penyempurnaan sistem pengawalan dan penggunaan alat di jalan.
Dengan adanya evaluasi yang mendalam dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kebijakan baru ini dapat memberikan manfaat yang nyata, baik bagi keselamatan berkendara maupun kenyamanan pengguna jalan.
Saat ini belum ada komentar