Regulasi baru dinilai krusial untuk mengatasi polusi, keselamatan jalan, dan kelancaran ekonomi di kota industri
DIAGRAMKOTA.COM – Momentum peringatan Hari Perhubungan Nasional dimanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (DPRD Surabaya) untuk mengadvokasi pembentukan regulasi transportasi yang lebih komprehensif. Fokus utama tertuju pada urgensi pengaturan batas usia ekonomis kendaraan bermotor.
Wakil rakyat dari Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan peraturan yang mengintegrasikan aspek keselamatan berkendara dengan perlindungan masyarakat pengguna jalan.
“Ekspektasi kami pada peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun ini adalah terwujudnya regulasi yang secara tegas mewajibkan implementasi standar keselamatan maksimal, tidak hanya untuk pengendara tetapi juga seluruh pengguna jalan raya,” tegas Achmad dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Kekosongan Regulasi Usia Kendaraan
Identifikasi permasalahan menunjukkan bahwa Kota Surabaya hingga saat ini belum memiliki instrumen hukum yang secara spesifik mengatur limitasi usia operasional kendaraan bermotor. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan kebutuhan pengendalian dampak negatif kendaraan yang melampaui masa produktif.
Achmad menguraikan tiga dimensi permasalahan kritis yang memerlukan intervensi regulasi segera. “Dimensi pertama menyangkut kontaminasi lingkungan. Karakteristik Surabaya sebagai kawasan industrial mengharuskan pengendalian ketat terhadap tingkat polutan atmosfer,” paparnya.
“Dimensi kedua fokus pada aspek safety. Unit kendaraan yang telah melewati masa produktif optimal secara statistik memiliki probabilitas risiko kecelakaan yang signifikan lebih tinggi dibanding kendaraan dalam kondisi prima,” lanjutnya.
Sementara dimensi ketiga berkaitan dengan efisiensi ekonomi. “Operasional kendaraan berusia tua dengan kapasitas muatan yang tidak proporsional justru menciptakan bottleneck pada sistem distribusi dan mobilitas, yang pada akhirnya menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi regional,” jelasnya.
Landasan Hukum dan Data Pendukung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi teknis kendaraan bermotor sesuai kondisi lokal. Pasal 106 UU tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban uji berkala kendaraan bermotor.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur menunjukkan bahwa Kota Surabaya memiliki rasio kepemilikan kendaraan bermotor mencapai 1:1,2 per penduduk pada 2024. Sementara itu, hasil penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengindikasikan bahwa 70% emisi gas buang di perkotaan bersumber dari transportasi darat.
Urgensi Peraturan Daerah
Achmad menekankan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif daerah menjadi kunci akselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pembatasan usia kendaraan. Inisiatif ini sejalan dengan program nasional pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030.
“Formulasi Perda ini bukan sekadar regulasi administrative, melainkan instrumen strategis untuk mencapai tiga target simultan: preservasi kualitas lingkungan hidup, optimalisasi keselamatan transportasi, dan stimulasi dinamika perekonomian Kota Pahlawan,” pungkasnya.
Rencana pembahasan draft Perda diproyeksikan akan dimulai pada periode persidangan Oktober 2025, dengan target pengesahan sebelum akhir tahun sebagai bagian dari implementasi visi Surabaya sebagai kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sekedar untuk diketahui, Hari Perhubungan Nasional diperingati setiap 17 September sebagai momentum refleksi dan evaluasi sistem transportasi nasional. [@]