Perubahan Penting dalam Prosedur Rekrutmen Pekerja di Indonesia
DIAGRAMKOTA.COM – Selama beberapa tahun terakhir, banyak pencari kerja di Indonesia mengeluhkan adanya syarat-syarat yang dinilai tidak masuk akal dalam proses rekrutmen. Beberapa contohnya adalah kriteria seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan status pernikahan yang harus single. Praktik ini sering kali dianggap diskriminatif karena mengabaikan kemampuan dan kompetensi sesungguhnya dari calon pekerja.
Isu ini telah menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Akhirnya, pada momen yang ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus syarat-syarat tersebut. Aturan baru ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menyatakan bahwa perusahaan harus menilai kandidat berdasarkan kompetensi, bukan faktor fisik atau status pribadi.
Aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang selama ini merasa tersisihkan hanya karena tidak memenuhi standar subjektif yang ditentukan oleh perusahaan. Dalam unggahan video di akun Instagram @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa masalah-masalah seperti syarat berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau status single kini sudah tidak lagi berlaku.
Dalam aturan baru ini, Kemnaker menekankan bahwa diskriminasi dalam bentuk apa pun dilarang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Perusahaan diminta untuk lebih fokus pada kualifikasi, keterampilan, serta pengalaman kerja kandidat. Hal ini bertujuan agar proses rekrutmen menjadi lebih adil, objektif, dan dapat membantu menekan angka pengangguran.
Meski begitu, persyaratan usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya jika pekerjaan memang menuntut kemampuan fisik tertentu. Namun, hal ini harus dilakukan dengan catatan bahwa tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa adanya pengecualian. Tujuan utamanya adalah menciptakan proses rekrutmen yang lebih fair dan mendorong keterlibatan semua kalangan dalam dunia kerja.
Sebelumnya, banyak kasus di mana pencari kerja ditolak bukan karena kurang kompeten, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat fisik atau status pribadi yang ditetapkan perusahaan. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan kesempatan bekerja lebih terbuka lebar bagi semua kalangan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga mereka yang tidak sesuai dengan ‘standar penampilan’ tertentu.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dalam dunia kerja di Indonesia. Dengan penekanan pada kompetensi dan kualifikasi, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan setara bagi semua individu.