Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Kahalid Basalamah ke KPK dalam Kasus Haji

Ustaz Khalid Basalamah Mengembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pengembalian uang ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Menurut informasi yang diperoleh, pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kembalian dari Ustaz Khalid Basalamah. Namun, jumlah pasti belum sepenuhnya diverifikasi dan akan diupdate lebih lanjut.

“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlahnya nanti akan kami update,” ujar Budi saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 15 September 2025.

Uang yang dikembalikan tersebut terkait dengan penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Ustaz Khalid melalui biro perjalanan miliknya. Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa uang yang dikembalikan akan menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tambahnya.

Dalam sebuah wawancara podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan arahan KPK. Ia menyebutkan bahwa sejumlah besar uang telah dikembalikan ke negara.

“Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar kali 118 jemaah, kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 dolar juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid. Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan pada 9 September 2025, Ustaz Khalid mengaku merasa ditipu oleh PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Ia menyatakan bahwa posisi dirinya dan para jemaah lainnya adalah korban dari praktik tersebut.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Tadinya kami semua furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan visa haji khusus,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa dirinya dan 122 jemaah lainnya tertipu karena ditawari kuota tambahan yang disebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan pada tahun 2023–2024. Berdasarkan aturan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, menurut KPK, Kemenag justru membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa seharusnya 18.400 kuota diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, pembagian dilakukan secara rata-rata 50:50, yang menjadi perbuatan melawan hukum.

“Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi dibagi rata 50:50. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Asep pada Rabu 6 Agustus 2025.

Tindakan KPK dalam Penyidikan

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya KPK untuk memastikan tidak ada tindakan yang bisa mengganggu proses penyelidikan. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan penyidikan dapat berjalan secara efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *