Gubernur Maluku Utara Ancam Ganti Seluruh Kepala Samsat

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Maluku Utara Masih Rendah

DIAGRAMKOTA.COM – Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku Utara hingga Agustus 2025 baru mencapai sekitar 27 persen dari total potensi pajak yang ada. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tercapai. Kondisi ini langsung mendapat perhatian serius dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Menurutnya, sebanyak 73 persen dari potensi pajak kendaraan bermotor di 10 kabupaten/kota masih belum tertagih. Ia menilai bahwa capaian tersebut sangat rendah dan memerlukan peningkatan yang signifikan. “Ini yang harus digenjot oleh para Kepala Samsat di 10 kabupaten/kota,” ujarnya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa hasil yang dicapai setelah menjabat selama 1-2 tahun hanya mencapai 27 persen. Hal ini membuatnya mempertanyakan kinerja kepemimpinan beberapa Kepala Samsat. “Jika begini, tentu perlu diganti,” tegas Sherly Laos.

Ia menyatakan bahwa beberapa Kepala Samsat telah diganti karena tidak menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. “Saya sudah ganti beberapa Kepala Samsat. Dalam waktu dekat, saya juga akan mengganti lagi Kepala Samsat yang lain,” tambahnya.

Tujuan pergantian ini adalah untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Menurut Sherly, realisasi 27 persen saja sudah mencapai Rp 77 miliar. “Jika 73 persen sisanya bisa tertagih, maka PAD kita akan meningkat sangat besar,” harapnya.

Operasi Gabungan di Halmahera Selatan Hasilkan Pendapatan Rp 84 Juta Lebih

UPTD Samsat Halmahera Selatan mencatat hasil positif dalam pelaksanaan operasi gabungan di Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur pada Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, STNK yang mati lebih dari lima tahun, serta kendaraan tanpa dokumen lengkap (KTMDU).

Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Iwan Muliana, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 112 kendaraan di tilang karena pelanggaran PKB dan STNK. Potensi penerimaan dari objek yang terjaring mencapai Rp 173.860.563. Namun, realisasi pembayaran yang berhasil ditagih di tempat maupun di kantor hanya mencapai Rp 84.609.363.

“Seluruh kendaraan yang melunasi pajak termasuk denda keterlambatan telah diproses. Totalnya ada 91 kendaraan,” ujar Iwan.

Upaya Intensifikasi PAD dengan Penertiban Kendaraan

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, Fikri Abusama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi PAD. “Intensifikasi PAD ini dilakukan melalui penertiban kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.

Fikri menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak. “Kendaraan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Jadi wajib pajak harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *