“DPRD ini kan mitra dari pemerintah kota, maka setiap hal kebijakan itu harus dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi, agar tidak jadi kesalahpahaman. Mitra ini benar-benar mitra, tidak hanya normatif, tapi subtantif,” pungkasnya.
Rekomendasi pencabutan SE pembatasan KK oleh Komisi A DPRD Surabaya menjadi titik penting penyelesaian polemik adminduk. Dengan adanya Raperda Administrasi Kependudukan yang direncanakan masuk pembahasan Oktober 2025, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang adil. [@]
















