DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

DIAGRAMKOTA.COM — DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025).

Rombongan DPRD Klaten dipimpin Ketua Bapemperda, Aziz Safrudi, dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si., yang sekaligus memimpin jalannya diskusi.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah keberadaan tenaga pendamping bagi anggota dewan. Yordan menjelaskan bahwa di Jawa Timur, DPRD sudah memiliki tenaga administratif kedewanan yang berfungsi membantu kerja-kerja administratif para anggota dewan.

“Mereka menanyakan khusus terkait tenaga pendamping. Di Jatim, kami sudah memiliki tenaga administratif kedewanan yang siap membantu kerja administratif anggota dewan,” jelas Yordan.

Ia menambahkan, mekanisme keberadaan tenaga administratif ini dijabarkan secara rinci kepada DPRD Klaten, dengan harapan dapat menjadi rujukan dan diadaptasi di daerah tersebut. “Ini yang belum ada di Klaten. Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanismenya, sehingga harapan kami mereka juga bisa melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten, Aziz Safrudi, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan studi banding untuk mempelajari praktik di Jatim yang dinilai efektif. “Kami studi banding masalah tatib, belajar tentang pendamping dan perubahan nomenklatur. Kenapa di Jawa Timur? Sesuai rapat pansus di Klaten, dari catatan merekomendasikan ke Provinsi Jawa Timur karena sudah melaksanakan ini semua,” pungkasnya.(Dk/yud)