DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung telah mengambil langkah konstruktif untuk memperbaiki ruas jalan berlubang sepanjang 5,9 kilometer.
Lokasi yang menjadi fokus perhatian adalah jalan Sultan Agung yang melintasi Desa Ketanon dan Desa Boro, wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulung, Dwi Hari Subagyo, ST, melalui Kepala UPT PJJ, Arif Wicaksana, menyampaikan bahwa pemeliharaan ruas jalan ini merupakan prioritas utama.
“Pemeliharaan jalan Sultan Agung mulai dari Plandaan hingga Boro sepanjang lebih kurang 5,9 kilometer,” ucapnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/7/2025).
Ruas jalan ini sangat strategis karena banyak dilalui oleh masyarakat sepanjang hari, baik roda empat maupun roda dua, serta aktivitas para pedagang menuju pasar.
Untuk menghindari tingkat kecelakaan yang tinggi dan memperlancar aktivitas transportasi, pemerintah daerah berupaya melakukan perawatan dan penambalan jalan menjelang musim penghujan.
Penambalan jalan berlubang ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah kecelakaan, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan berkendara.
Pada musim hujan, air menggenang dan meresap ke dalam aspal berlubang, yang kadang-kadang menyebabkan pengendara kehilangan kendali dan terjatuh., perbaikan jalan ini sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Salah satu warga Desa Ketanon, Mas Pri, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah kabupaten, khususnya Dinas PUPR Tulungagung, atas cepatnya perbaikan jalan tersebut.
“Beberapa tahun lalu, di sekitar jalan ini terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Jalan ini memang rawan banget,” katanya.
Dengan adanya perbaikan jalan ini, diharapkan pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman, terutama saat musim hujan.
Jalan yang baik akan mendukung kelancaran mobilitas dan mencegah kecelakaan yang bisa membahayakan nyawa.
Perbaikan ruas jalan Sultan Agung ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Tulungagung.
Keselamatan dan kenyamanan dalam bertransportasi adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen yang baik dalam memenuhi kebutuhan tersebut. (dk/aden)