DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Khofifah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB setelah diperiksa sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan atasan putih dan bawahan hitam, ia menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi.
“Alhamdulillah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” ujar Khofifah kepada wartawan.
Khofifah menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada penyidik KPK. Ia berharap, keterangannya dapat menjadi bagian dari informasi tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam proses penyaluran hibah selama periode 2021 hingga 2024. Ia menyebut bahwa banyaknya pejabat yang menjabat selama kurun waktu tersebut membuat proses penjelasan menjadi cukup luas.
“Struktur di OPD ya, satu pertanyaan jawabnya banyak, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget,” jelas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.(DK/di)