Kejari Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon

DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu. Keduanya resmi ditahan pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Tersangka pertama berinisial MH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap sebagai bendahara BUMDes. Sementara satu tersangka lainnya adalah AR, selaku pihak yang menjual aset berupa tanah dan kios kepada BUMDes.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, kasus ini mencuat dari proses pembelian aset yang dilakukan oleh BUMDes pada tahun 2021. Aset tersebut rencananya akan dijadikan kantor BUMDes.

“MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios tersebut. Ia membeli dari AR dengan harga Rp130 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembelian dilakukan seharga Rp150 juta,” jelas Frangky.

Selain dugaan mark-up harga, kejaksaan juga mengungkap bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut bermasalah. Ketidaksesuaian alas hak menyebabkan aset tidak dapat disahkan secara administrasi.

“Pembelian aset menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya,” tambahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp150 juta berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat pun sedang didalami. Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.(DK/di)