DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama jajaran Polsek dan dukungan personel TNI serta petugas PLN menggelar razia balon udara liar pasca Lebaran 2025. Hasilnya, sebanyak 39 balon udara berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Tulungagung, dan 16 orang terduga pelaku turut diamankan.(10/04/25)
Razia tersebut digelar menyusul laporan masyarakat dan viralnya insiden balon udara berpetasan yang membahayakan pemukiman dan jaringan listrik. Balon-balon tersebut diketahui diterbangkan tanpa izin dan mengandung bahan berbahaya seperti petasan besar dan bahan bakar minyak tanah.
Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa dari 16 orang yang diamankan, 7 di antaranya sedang dalam proses penyidikan, sementara 9 lainnya dikenai pembinaan. “Ini adalah langkah tegas kami untuk mencegah potensi bahaya kebakaran dan gangguan penerbangan akibat balon udara liar,” ujarnya.
Wilayah paling banyak ditemukan balon adalah Kecamatan Bandung, dengan total 15 balon dan barang bukti berupa petasan, alat penyulut api, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut perlengkapan balon. Selain itu, wilayah Besuki, Pakel, Gondang, Boyolangu, dan Kalangbret juga tercatat sebagai lokasi kegiatan razia.
Dari total 39 balon udara yang diamankan, 6 balon berhasil diturunkan setelah diterbangkan, dan 33 lainnya berhasil dicegah sebelum diluncurkan.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta pasal pelanggaran UU Penerbangan dan perusakan barang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara yang mengandung bahan berbahaya, serta ikut menjaga keselamatan lingkungan dan fasilitas umum.(Dk/yud)