Komisi C Soroti Truk Tua dan Minimnya Regulasi: Keselamatan Warga Tak Boleh Dikorbankan!

LEGISLATIF675 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kendaraan truk berusia tua yang masih lalu lalang di jalanan Surabaya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan truk di Surabaya mencapai sekitar 180 ribu unit, dengan 13 ribu di antaranya merupakan keluaran tahun 1990 ke bawah.

Truk Tua Mengancam Keselamatan di Jalan

Menurut Achmad, keberadaan ribuan truk tua ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Ia menilai, keselamatan warga tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi atau keuntungan bisnis transportasi.

“Regulasi yang mengatur batas usia kendaraan truk masih belum ada di Kota Surabaya. Ini menjadi titik lemah yang sangat rawan,” tegasnya.

Uji KIR Gratis Tapi Minim Pengawasan

Selain masalah usia kendaraan, Achmad juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap uji kendaraan berkala atau KIR, terutama sejak tarifnya digratiskan oleh pemerintah. Ia menilai, banyak truk yang tidak melaksanakan uji KIR namun tetap beroperasi di jalan tanpa sanksi tegas.

“Kalau kendaraan tidak diuji kelayakannya dan tetap dipakai, itu sama saja menantang maut di jalan. Kita tidak bisa menunggu korban jatuh dulu baru bereaksi,” ujarnya.

Dampak Ekonomi dan Keselamatan Warga

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Cak Ahmad ini juga mengingatkan bahwa kerusakan truk di tengah jalan dapat memicu kemacetan parah, mengganggu kelancaran distribusi barang, dan merugikan perekonomian warga Kota Surabaya.

“Apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, nyawa warga bisa jadi taruhannya. Pemerintah kota harus segera bertindak,” tegasnya.

Achmad Nurdjayanto Dorong Penyusunan Regulasi Truk di Surabaya

Ahmad mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membuat regulasi batas usia kendaraan truk, memperkuat sistem pengawasan uji KIR, dan memperketat sanksi bagi pelanggar.

“Ini bukan sekadar soal teknis transportasi, tapi soal perlindungan terhadap hak warga untuk aman dan nyaman di jalan,” tutup Ahmad Nurjayanto. (Dk/@)

Share and Enjoy !