Tanggapi SE Ramadhan Walikota Surabaya,Dewan PDIP : Kami Harap Masyarakat Dan Pelaku Usaha Mematuhinya !

LEGISLATIF876 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang bulan puasa Ramadan, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau restoran hingga kafe di Kota Pahlawan untuk memasang tirai penutup. Utamanya pada saat siang hari.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

“Surat edaran ini dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” tutur Eri

Menanggapi hal ini, Abdul Malik mengungkapkan bahwa khususnya untuk pelaku usaha hiburan malam restoran,Cafe harus mematuhi aturan yang sudah diterbirkan oleh SE tersebut.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang untuk memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, malam takbiran dan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M.

” Kami mengapreisasi kebijakan walikota surabaya salah satu upaya menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri”.ujar Politisi PDIP surabaya

Oleh karena itu, Malik mengimbau masyarakat, terutama pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat edaran yang mengatur pelaksanaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025,”

Malik menambahkan untuk para orang tua menghimbau Anaknya yang biasanya main sepak bola di jalanan umum agar supaya bisa mencari tempat yang sekiranya tidak mengganggu aktivitas atau kenyamanan berkendara.pungkasnya

Share and Enjoy !