Kontroversi HGB di Laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo: Siapa Pemiliknya?

NASIONAL85 Dilihat

Diagramkota.com – Sebuah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar ditemukan di kawasan laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. Lokasi ini menarik perhatian karena hanya dapat diakses melalui jalur perairan, dengan waktu tempuh sekitar satu jam menggunakan perahu nelayan.

 

Heri, salah satu nelayan setempat, membenarkan adanya patok-patok yang menandai batas HGB tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan di atas laut itu. “Kalau laut ini ada patok memang iya, tapi untuk pemiliknya saya tidak tahu,” ujar Heri saat ditemui awak media, Kamis (23/1/25).

 

Menurut Heri, patok-patok tersebut telah ada sejak sekitar 20 tahun yang lalu. Namun, patok lama yang rusak diganti dengan patok baru sekitar lima tahun lalu. “Patok yang baru, ya sekitar lima tahunan yang lalu,” tambahnya.

 

Keberadaan patok-patok di laut tersebut menjadi kontroversi, mengingat pada 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan status kepemilikan lahan di atas laut. Heri juga mengungkapkan bahwa laut tersebut kaya akan hasil alam, seperti kerang, dan mengalami proses alam yang membuat kawasan tersebut perlahan menjadi daratan. “Kalau 40 tahunan yang lalu memang iya, sekarang belum ada, karena prosesnya sangat panjang,” ungkap Heri.

 

Subandi, Plt Bupati Sidoarjo, menjelaskan bahwa kawasan di blok lima telah berubah menjadi area tambak meskipun sudah tercatat atas nama PT sejak tahun 1996. Pengelolaannya masih dilakukan oleh masyarakat setempat. “Sudah saya sampaikan ke masyarakat, kalau wilayah tersebut belum dibebaskan tapi sudah disertifikatkan atas nama PT sejak tahun 1996,” ujarnya.

 

Subandi menambahkan, dari lima blok tersebut, tiga sudah berupa tambak dan dua lainnya masih berupa laut. Ia juga menjelaskan bahwa laut Sidoarjo merupakan daerah lumpur, sehingga daratan Kota Delta selalu bertambah setiap tiga tahun. “Ini tadi airnya naik, kalau lagi turun pasti terlihat daratannya,” tutup Subandi.

 

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan tentang kepemilikan lahan laut dan bagaimana pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan alam di wilayah tersebut ke depan.(Dk/di)

Share and Enjoy !