Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Bosan di Kantor? Coba Aktivitas Selingan!

    Mulai Bosan di Kantor? Coba Aktivitas Selingan!

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bekerja memang tidak selalu menyenangkan. Terkadang kita merasa malas atau jenuh dengan tugas yang sama terus-menerus. Ya, sebagai manusia, kita pasti merasa bosan dengan kegiatan yang berulang setiap hari. Bangun pagi dan pergi bekerja seringkali membuat kita merasa lelah dengan aktivitas tersebut karena dilakukan secara rutin setiap hari. Rasa bosan pasti bisa muncul kapan saja […]

  • Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

    Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah. Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi mengatakan hasil pemeriksaan […]

  • Budi Setyahadi-Susilowati Mendaftar ke KPUD untuk Pilkada Tulungagung 2024-2029

    Budi Setyahadi-Susilowati Mendaftar ke KPUD untuk Pilkada Tulungagung 2024-2029

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Budi Setyahadi dan Susilowati, yang dikenal sebagai pasangan SEHATI, mendafarkan diri di KPUD Tulungagung untuk pilkada 2024-2029, pada Kamis (29/8/2024) malam. Pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Budi Setyahadi sebagai calon Bupati dan Susilowati sebagai calon Wakil Bupati. Budi Setyahadi berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Susilowati berasal dari PDI […]

  • Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis ke Kampung Halaman

    Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis ke Kampung Halaman

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menggelar program mudik gratis bagi warganya. Sebanyak 1.400 pemudik diberangkatkan dari depan Pendopo Delta Wibawa pada Jumat (28/03/2025). Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, secara langsung melepas keberangkatan para pemudik yang diangkut menggunakan 28 bus menuju lima daerah tujuan, yakni Magetan, Jember, Ponorogo, Trenggalek, dan Banyuwangi. “Alhamdulillah, hari ini […]

  • DTV: Kinerja DPRD SURABAYA 2019 – 2024 Menurut Sarana Demokrasi

    DTV: Kinerja DPRD SURABAYA 2019 – 2024 Menurut Sarana Demokrasi

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kinerja DPRD KOTA SURABAYA 2019 – 2024 Menurut LSM Sarana Demokrasi

  • PT Granting Jaya Gelar Pertemuan Dan Sosialisasi Bersama Nelayan Pesisir Pantai Kenjeran

    PT Granting Jaya Gelar Pertemuan Dan Sosialisasi Bersama Nelayan Pesisir Pantai Kenjeran

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) akan segera dibangun. Sebelum proyek dibangun, PT. Granting Jaya sebagai operator menggelar pertemuan sekaligus sosialisasi dengan ratusan nelayan asal Surabaya di kantornya kawasan Kenjeran Park, Rabu (24/7/2024). Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengajak rembukan para nelayan […]

expand_less