Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puskas Award 2025

    Puskas Awards 2025: Proses Pemilihan dan Jadwal Pengumuman yang Dinanti, Catat Tanggal Pengumumannya!

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Puskas Awards, penghargaan bergengsi bagi gol terbaik dalam sepak bola, kembali menjadi sorotan di kalangan penggemar sepak bola dunia. Tahun ini, kompetisi mencapai puncaknya dengan pengumuman pemenang yang masih menjadi misteri. Berbagai nama besar dari seluruh dunia masuk dalam daftar nominasi, termasuk Rizky Ridho, bek Persija Jakarta, yang sempat menjadi perbincangan hangat di media […]

  • Prediksi Pertandingan NBA 2025: Lakers vs Pistons

    Prediksi Pertandingan NBA 2025: Lakers vs Pistons

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan NBA musim reguler kembali memanas dengan laga yang menarik antara Los Angeles Lakers dan Detroit Pistons. Laga ini akan berlangsung pada tanggal 30 Desember 2025 di Crypto.com Arena, Los Angeles. Pertandingan ini menjadi salah satu pertandingan paling dinantikan karena melibatkan dua tim besar dengan sejarah kompetitif yang kuat. Kondisi Tim Sebelum Pertandingan Detroit […]

  • Arsenal ,Portsmouth ,Piala FA 2025-2026

    Prediksi Laga Penting Arsenal vs Portsmouth di Piala FA 2025-2026

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Arsenal dan Portsmouth dalam babak ketiga Piala FA 2025-2026 menjadi salah satu laga yang ditunggu-tunggu oleh para penggemar sepak bola. Laga ini akan berlangsung di Fratton Park, markas dari Portsmouth, pada Minggu (11/1/2026) mulai pukul 21.00 WIB. Tim asuhan Mikel Arteta datang dengan modal kemenangan beruntun dalam delapan pertandingan terakhir mereka. Kondisi […]

  • Jumat Berkah: Polres Malang Berbagi Makanan dan Doa untuk Tahanan

    Jumat Berkah: Polres Malang Berbagi Makanan dan Doa untuk Tahanan

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya memberikan perhatian dan kepedulian kepada para tahanan, Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) Polda Jawa Timur mengadakan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan fisik kepada para tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Malang. Dipimpin oleh Kasatsamapta Polres Malang, Iptu Saiful […]

  • Judi Online

    Komis III Desak Pemerintah Tindak Tegas Bandar Judol

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Komisi III DPR RI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan judi online (judol) dengan memberantas para bandar, mengingat banyak anak-anak yang menjadi korban. DPR pun menyoroti kegaduhan informasi dari pejabat pemerintahan terkait masalah ini. “Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, serta influencer judol. […]

  • Reses Cahyo Siswo Utomo, Banjir dan PPDB Masih Jadi Keluhan Utama Warga Pakis Tirtosari

    Reses Cahyo Siswo Utomo, Banjir dan PPDB Masih Jadi Keluhan Utama Warga Pakis Tirtosari

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 297
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, memanfaatkan masa reses tahun sidang pertama, masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2025 untuk menyerap aspirasi warga di RW 05 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan. Dalam pertemuan yang digelar di Balai RW setempat, sejumlah persoalan krusial disampaikan warga, mulai dari banjir, PPDB, hingga penggunaan […]

expand_less