Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

Apakah Harta Warisan Harus Membayar Pajak?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa semua tambahan kemampuan ekonomi, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk meningkatkan kekayaan, merupakan objek pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah harta warisan harus membayar pajak. Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat harta warisan dan tujuan pengumpulan pajak.

Dikutip diagramkota.com dari laman artikel pajak Kementerian Keuangan, Lindarto Akhir Asmoro menulis bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak, meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris.

Warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, maka warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk diperhatikan apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Pasalnya, jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pemilik harta awal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka kewajiban membayar pajak tetap ada, dan harus diwakili oleh ahli waris.

Contohnya, jika warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebaliknya, jika warisan sudah dibagikan, maka harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.

Namun, terdapat beberapa syarat agar warisan bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, warisan tersebut tetap bisa dianggap bukan objek pajak, dengan syarat bahwa penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Penting bagi ahli waris untuk memeriksa status perpajakan harta yang diwariskan.

Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika harta warisan sudah tidak memiliki kewajiban pajak atau pajaknya sudah sepenuhnya terbayarkan, ahli waris tetap harus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT.

Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Memahami aturan perpajakan atas harta warisan penting untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Leganés ,Valladolid

    Pertandingan Leganés vs Valladolid: Dua Tim yang Berjuang untuk Kembali ke Liga Elit

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam pertandingan yang sangat dinantikan, CD Leganés dan Real Valladolid akan bertemu pada hari Minggu pukul 14:00 di Stadion Butarque. Kedua tim ini baru saja turun kasta dari LaLiga EA Sports dan berada dalam posisi yang cukup sulit. Mereka sama-sama jauh dari ekspektasi awal musim, tetapi keduanya tetap berusaha mengumpulkan poin agar bisa mendekati […]

  • Feng Shui Spesial: 3 Shio Ini Dapat Rezeki Banyak di Januari 2026

    Feng Shui Spesial: 3 Shio Ini Dapat Rezeki Banyak di Januari 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan perhitungan feng shui dan keyakinan astrologi Tiongkok, awal tahun 2026 diprediksi akan membawa banyak keberuntungan. Beberapa shio dipercaya akan mengalami perubahan nasib setelah prediksi mengisyaratkan datangnya kebaikan yang bertahan dalam jangka waktu tertentu. Selama masa tersebut, rezeki akan mengalir lancar seiring dengan kesehatan tubuh dan terhindar dari berbagai jenis penyakit. Mengutip dari kanal […]

  • Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila

    Polres Probolinggo Rekrut Pelajar Duta Kamtibmas, Wujudkan Pelajar Berkarakter Pancasila

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Probolinggo Polda Jatim menggandeng pelajar SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Probolinggo untuk menjadi Pelajar Duta Kamtibmas (PDK) 2025. Program ini resmi diluncurkan Satuan Binmas Polres Probolinggo Polda Jatim di Ruang Rupatama Polres Probolinggo, Jum’at (26/9/2025). Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, PDK dibentuk untuk mencetak generasi muda yang berkarakter, disiplin, […]

  • Hari anti-korupsi 2024

    Hari Anti-Korupsi 2024, Azhar Kahfi Menyoroti Potensi Korupsi Dalam Transaksi Elektronik

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia atau Hakordia 2024, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan pentingnya penguatan komitmen pemberantasan korupsi di era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat memberikan kemudahan dalam tata kelola pemerintahan, namun juga menghadirkan tantangan baru, termasuk potensi penyalahgunaan sistem digital. “Era digital harus menjadi momentum bagi kita […]

  • Kip jawara

    KIP JAWARA Digulirkan, Dinsos Jatim Perkuat Kemandirian UMKM Ibu Rumah Tangga

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya pemberdayaan ekonomi perempuan melalui Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jatim Wan Sejahtera (KIP JAWARA). Program ini menyasar ribuan ibu rumah tangga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya sebagai langkah memperkuat kemandirian ekonomi keluarga.(23/12/25) Penyaluran KIP JAWARA dilakukan melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi […]

  • Festival Gandrung Sewu 2025: Kehidupan dan Warisan Budaya Masyarakat Osing

    Festival Gandrung Sewu 2025: Kehidupan dan Warisan Budaya Masyarakat Osing

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 193
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menjadi pusat perhatian dengan penyelenggaraan Festival Gandrung Sewu 2025. Acara ini tidak hanya sekadar pertunjukan seni, tetapi juga simbol kebanggaan akan warisan budaya yang terus dilestarikan oleh masyarakat setempat. Tahun ini, festival yang termasuk dalam rangkaian Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengangkat tema “Selendang Sang Gandrung”, […]

expand_less