Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Gelar Aksi di Balai Kota, LSM MAPEKKAT Sorot Kebijakan Gaji OS Pemkot Surabaya

Gelar Aksi di Balai Kota, LSM MAPEKKAT Sorot Kebijakan Gaji OS Pemkot Surabaya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Aksi demonstrasi yang digelar oleh LSM MAPEKKAT pada Rabu, 3 Juni 2024, menarik perhatian publik terkait kebijakan gaji tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Demonstrasi tersebut mengkritisi dasar acuan yang digunakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam menentukan gaji para pekerja OS yang saat ini berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut pernyataan dari MAPEKKAT, Pemkot Surabaya menerapkan sistem gaji berdasarkan Permenkeu, Perpres, dan Permendagri. Namun, LSM ini mempertanyakan keabsahan acuan tersebut.

“Dasar acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya dalam pandangan MAPEKKAT adalah sebagai berikut:

  1. OPD diduga melanggar ketentuan hak jaminan sosial para pegawai OS dalam bentuk surat perintah kerja, sesuai dengan Permendagri No. 15 tahun 2023 pasal 145-146.
  2. Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan sekitar 20 ribu lebih tenaga OS dalam dua program jaminan saja, padahal menurut Permendagri seharusnya ada empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
  3. Dalam hearing dengan Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, jumlah pegawai OS disebutkan sekitar 24 ribu, namun faktanya yang didaftarkan masih di bawah 21 ribu dan hanya mengikuti dua program.
  4. Menurut Perwali No. 8 tahun 2023, kebutuhan tenaga kerja diatur berdasarkan analisis beban kerja oleh Kemenpan-RB, yang seharusnya diperuntukkan bagi PPPK.
  5. Pejabat OPD menerapkan aturan tersebut dalam SPK – perjanjian kerja dengan upah yang jauh dari PPPK, yang menurut MAPEKKAT merupakan kesalahan mutlak dari Walikota sebagai penentu kebijakan anggaran. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta lalai dalam menerapkan Permendagri No. 15 tahun 2023,” ujar Wiwin, Ketua MAPEKKAT.

Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, S. Sos., M.Si, memberikan keterangan bahwa aturan untuk tenaga OS Pemkot Surabaya tidak mengacu pada UU Tenaga Kerja yang ada.

“Aturan OS diatur oleh RB mas,” jawabnya saat diwawancarai melalui WhatsApp oleh awak media rakyatjelata.com.

Dalam aksi tersebut, MAPEKKAT dimediasi oleh beberapa perwakilan dari Pemkot Surabaya, termasuk Bakesbangpol, Biro Hukum, dan beberapa OPD lainnya. (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Resor Probolinggo AKBP Wisnu Wardana bersama jajarannya melaksakan patroli roda dua (R2) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Sabtu (5/4/2025). Patroli ini bertujuan, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung wisata menyusul terjadi peningkatan wisatawan saat libur lebaran 2025. “Kami melaksanakan patroli sekaligus monitoring, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, […]

  • Polisi Tertibkan Penjualan Miras Ilegal di Malang

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres […]

  • Mobil Listrik Meroket di Indonesia! Ini 3 Faktor Utama Pemicunya

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tren Mobil Listrik di Indonesia yang Mengubah Industri Otomotif DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting dalam sejarah industri otomotif Indonesia. Mobil listrik, yang dulu hanya dianggap sebagai pilihan khusus atau gaya hidup, kini menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen. Data menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) meningkat tajam mencapai lebih dari […]

  • Mengelola Stres di Era Digital: Penting Untuk Menetapkan Batasan Yang Sehat

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di era digital yang serba cepat, stres sering kali menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Teknologi dan media sosial, meskipun memberikan banyak manfaat, juga dapat menjadi sumber stres jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi strategi yang efektif untuk mengelola stres akibat penggunaan teknologi. Penggunaan teknologi yang berlebihan, terutama media […]

  • DTV: Harapan Armuji untuk DPRD Surabaya Baru

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Berikut harapan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, untuk Anggota DPRD Surabaya yang baru !

  • Reses Awal Tahun, Tubagus Lukman Amin Serap Aspirasi Warga RW03 Menanggal

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Memasuki masa reses awal tahun 2025, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, turun langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi. Kali ini, reses digelar di Balai RW03, Menanggal, Kecamatan Gayungan, Senin (10/2/2025).

expand_less
Exit mobile version