Penghargaan untuk ASN yang Pensiun: Kehormatan dan Kebersamaan di Tulungagung

DIAGRAMKOTA.COMPemkab Tulungagung memberikan penghormatan kepada 83 aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas. Proses pensiun ini menjadi momen penting dalam kiprah para pegawai yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun untuk kemajuan daerah.

Proses Penyerahan SK dan Tali Asih

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun dan tali asih dari Korpri kepada para ASN yang memasuki masa pensiun. Acara ini digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, tempat yang memiliki makna simbolis bagi komunitas pemerintah setempat.

“Tali asih ini menjadi simbol bahwa kebersamaan kita tidak berhenti meski masa tugas telah berakhir,” ujar Bupati Gatut Sunu saat menyampaikan pernyataannya.

Data ASN yang Pensiun

BKPSDM Pemkab Tulungagung mencatat sebanyak 39 ASN atau PNS memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 Maret 2026. Sementara 44 PNS lainnya pensiun per 1 April 2026. Proses penyelesaian masa tugas ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyesuaian usia pensiun yang bervariasi tergantung jenjang jabatan.

Pembekalan untuk Kehidupan Pasca-Pensiun

Selain SK pensiun dan tali asih, para mantan pegawai juga mendapatkan pembekalan kewirausahaan. Tujuannya adalah agar mereka tetap produktif dan bisa menjalani kehidupan dengan lebih mandiri setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN.

Menurut Bupati Gatut Sunu, para pensiunan tersebut bukan hanya saksi sejarah, tetapi juga pelaku yang turut membangun fondasi pelayanan publik di Tulungagung. Ia menilai pengabdian puluhan tahun sebagai ASN bukanlah perjalanan yang mudah, melainkan proses yang penuh pengorbanan.

Pentingnya Integritas dan Disiplin

Bupati juga berpesan agar integritas dan disiplin yang telah dibangun selama bertugas dapat menjadi teladan bagi ASN muda yang masih aktif. Meskipun secara formal telah purna tugas, peran para pensiunan di tengah masyarakat dinilai tetap penting.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa seluruh proses pemberhentian ASN telah melalui tahapan manajemen kepegawaian sesuai aturan yang berlaku. Batas usia pensiun disesuaikan dengan jenjang jabatan, mulai dari 58 hingga 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Persiapan Keuangan dan Perbankan

Para pensiunan ASN juga mendapatkan sosialisasi layanan ketaspenan dan perbankan. Hal ini dimaksudkan agar mereka memiliki perencanaan keuangan yang matang sekaligus tetap bersemangat berwirausaha di masa pensiun.

Bupati Tulungagung berharap para pensiunan ASN tetap memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah melalui saran dan masukan yang konstruktif. Dengan begitu, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh para pensiunan dapat terus berguna bagi masyarakat dan pemerintah setempat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *