Tiga senjata tajam berhasil diamankan, termasuk 2 buah clurit panjang dan 1 buah pedang. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolsek Genteng, 9 tersangka ditetapkan:
- J.P.H (22 tahun), alamat di Tembok Dukuh Surabaya
- A.W (19 tahun), alamat di Tembok Dukuh Surabaya
- R.A.P (19 tahun), alamat di Ngagilik Kuburan Surabaya
- Y.R.G (18 tahun), alamat di Tambak Dukuh Surabaya
- V.I.P.N (18 tahun), alamat di Ngaglik Kuburan Surabaya
- Y.A.A (21 tahun), alamat di Jalan Tambak Dukuh Surabaya
- M.A.R (17 tahun), alamat di Jalan Tambak Dukuh Surabaya
- S.G.M (17 tahun), alamat di Jalan Ngaglik Kuburan Surabaya
- M.D.I.A (17 tahun), alamat di Jalan Ngaglik Surabaya
Lima tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara yang lainnya menjalani proses pembinaan.
Keesokan harinya, mereka diantar pulang ke rumah masing-masing dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas wilayah dan Ketua RT setempat serta Babinsa Koramil Genteng, demikian disampaikan oleh Kapolsek Genteng melalui Humasnya. (dk/nns)